Timika, fajarpapua.com
Anggota DPRD Mimika, Rendy Wijaya menyatakan akan membahas informasi beredarnya harga rapid test murah di rapat fraksi. Rendy sendiri mengaku bingung dengan adanya perbedaan harga sekaligus pemberlakuan kewajiban rapid test.
"Saya akan sampaikan lewat rapat fraksi karena saya sendiri juga belum tahu masalah ini apakah ini kebijakan dari pemerintah atau bagaimana," tutur Randy yang dikonfirmasi Fajar Papua, Selasa (8/9).
Ia mengatakan, yang diketahuinya harga rapid test Rp 600 ribu. Sedangkan yang berdar di WA Rp 285 ribu. "Tentu ini perlu dibahas bersama terutama konsekuensi selanjutnya," ujarnya.
Pada Selasa pagi marak beredar pesan WA tentang harga rapid test di salah satu rumah sakit.
"Selamat pagi bapak ibu sdr sdri ku perlu saya infokan bahwa saat ini (nama rumah sakit) telah hadir untuk menjadi berkat bagi masyarakat Mimika yang membutuhkan layanan pemeriksaan Rapit Test kini telah tersedia di (nama rumah sakit) dengan harga terjangkau sebesar 285.000.*
Jika membutuhkan silahkan datang ke (nama rumah sakit)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra SSI, MEpid belum berhasil dikonfirmasi terkait pesan WA tersebut.
Namun sebelumnya Reynold mengingatkan semua klinik maupun apotik agar tidak membisniskan rapid test. Jika kedapatan, ijin akan dicabut dan operasional tempat pengobatan tersebut akan ditutup.
Penegasan Reynold menjawab Fajar Papua, Rabu (5/8), terkait adanya informasi yang berkembang dikalangan masyarakat tentang perbedaan harga rapid test.
Seperti yang dikemukakan Isai warga Jalan Pendidikan, ada dua klinik di Timika yang memberlakukan harga rapid test sebesar Rp 300.000. Sementara di Puskesmas, harga sekali rapid test Rp 600.000.
"Kami tidak pernah mengijinkan selain delapan Puskesmas yang ada di Kabupaten Mimika dan beberapa rumah sakit seperi RSMM, RSUD yang diperbolehkan melakukan rapid test. Kalau diluar itu, akan dikenakan hukuman pencabutan ijin," tegas Reynold.
Ia menjelaskan, bahkan dirinya sudah mendengar ada klinik yang memberlakukan harga rapid test Rp 800.000.
"Ini aturan darimana, itu semua tidak benar. Harap tidak membisniskan rapid test. Sekarang kita lagi wabah pandemi, harus sesuai protokol kesehatan. Kami lagi kumpulkan bukti-bukti lapangan," ujarnya.
Ditegaskan, jika rapid test daru klinik untuk surat keterangan perjalanan keluar daerah hal itu tidak dibenarkan. Sebab hanya Dinas Kesehatan yang boleh mengeluarkan surat keterangan sehat yang akan jadi rujukan bagi maskapai penerbangan ataupun kapal penumpang.
"Karena kami tidak mau kecolongan, dari sembilan kasus positif dua hari ini pelaku perjalanan luar daerah yang masuk Timika. Ini sangat berbahaya," ungkapnya.
Menurut dia, jika ada klinik yang melakukan rapid test harus membubuhkan tandatangan pernyataan siap mengawal hasil test hingga pasien sembuh.
"Misalnya kalau hasil test positif, klinik itu yang harus bayar PCR si pasien, isolasi sampai sembuh. Jangan hanya periksa lalu lepas, karena sekarang lagi pandemi, semua wajib mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.(jun)

