Jayapura, fajarpapua.com
Acungan jempol untuk Kapolres Mimika dan Kapolda Papua. Dua pucuk pimpinan lembaga kepolisian itu tetap tenang ditengah bisingnya suara keraguan kasus penyebaran video mesum tokoh Kamoro yang juga mantan anggota DPRD Mimika, MM, bisa sampai di pengadilan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua membagi penanganan kasus tersebut dalam dua bagian, UU pornografi dan UU ITE.
Khusus untuk UU Pornografi, tersangka I sudah diamankan dan berkas tahap satu dilimpahkan minggu depan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Sementara untuk UU ITE, pada Selasa (8/9), MM dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Papua untuk memperbaiki laporan. Dipastikan nama sejumlah tersangka dalam kasus ITE akan diumumkan minggu depan.
Kuasa Hukum MM, Aloysius Renwarin SH kepada Fajar Papua di Jayapura disela-sela perbaikan laporan mengatakan, pihaknya memperbaiki laporan pornografi dan UU ITE.
"Sore ini laporan pornografi dan UU ITE masuk, semua akan dibuka, siapa-siapa yang terlibat akan diseret," ungkap Alo, demikian sapaannya.
Ditegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua sangat konsen menangani kasus tersebut dan tidak akan ditutupi.
"Kasus ini diketahui publik Indonesia, kalau ada yang bilang bakal ditutupi yah tidaklah. Kami apresiasi untuk penyidik yang sangat terbuka dan profesional menangani kasus ini," ujar Alo.
Menurut dia, minggu depan pelimpahan tahap 1 berkas pornografi, sedangkan berkas UU ITE menyusul.
"Sore ini perbaikan laporan karena ada dua kasus, pornografi dan UU ITE. Nama-nama tersangka minggu depan, kita lihat saja nanti, tidak perlu ragu, walaupun bekerja dalam diam polisi sangat profesional," ujarnya.
Ketika ditanya apakah proses hukum kasus tersebut bisa dihentikan, menurut Alo mustahil.
"Tidak mungkin, publik sudah tahu siapa yang terlibat dan apa motifnya, lalu siapa yang menyebarkan dan apa motifnya. Tidak akan ditutupi. Tidak ada ampun," tegasnya.(tim)

