Timika, fajarpapua.com
Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua terus menunggu pengumuman jajaran Polda Papua soal siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE penyebaran video porno yang belum lama ini beredar luas di jagad media sosial di Timika.
“Ini sudah hampir satu bulan kasus itu diambil-alih oleh Polda Papua, tapi mengapa sampai sekarang nama-nama tersangkanya belum juga diumumkan. Mengapa polisi diam, ini ada apa?” kata Ketua Lemasko Gregorius Okoare di Timika, Selasa (15/9).
Gery, demikian sapaan akrabnya, menyebut adegan tak senonoh berdurasi sekitar 58 detik yang melibatkan seorang tokoh masyarakat dengan seorang perempuan yang ditengarai dilakukan di salah satu hotel di Kota Timika itu sebetulnya tidak menjadi masalah pidana jika tidak disebarkan ke publik melalui sejumlah grup whatsapp seperti Grup Pesparawi, Grup Papua Penuh Damai (Papeda), Grup Pemkab Mimika dan Grup Papua dan Solusi pada Selasa (11/8).
“Itu masalah privasi orang atas dasar suka sama suka. Tapi pertanyaannya, mengapa hal itu di-video-kan lalu sengaja dilepas ke medsos. Itu jelas pidana dan tujuannya untuk merusak dan membunuh karakter pribadi seseorang biar dibikin malu di mata masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Gery mendesak penyidik Polda Papua segera menyeret ke muka hukum oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan menyebarkan konten pornografi itu ke publik.
“Kami minta polisi tegas menangkap dan memproses orang-orang itu. Kami dengar bahwa handphone si perempuan sudah disita dan telah diperiksa di laboratorium forensik Polri di Makassar. Kami minta kasus ini secepatnya diungkap secara terang-benderang,” kata Gery.