Lewati ke konten utama

RSUD Mimika Kurangi Quota Pasien Umum Hingga 50 Persen, Dampak Covid 19 Kian Luar Biasa

fajar PapuaPenulis
19.14 WIT1 menit baca22 dibaca
RSUD Mimika
RSUD MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com
Signal merah Covid 19 di Kabupaten Mimika sudah menyala. Hingga Rabu (16/9) siang, jumlah penderita tembus 1.024 kasus. Dampaknya, layanan pasien RSUD Mimika ikut terganggu.

Menindaklanjuti kondisi itu, RSUD Mimika mengeluarkan kebijakan mengurangi layanan pasien umum rawat inap, rawat jalan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Mimika hingga 50 persen.

Direktur RSUD Mimika, dr Anton Pasulu ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Rabu siang membenarkan pengurangan tersebut.

"Iya, suratnya saya tandatangani sejak dua hari lalu. Memang sekarang ada kebijakan pengurangan pasien umum," ujarnya.

Dalam isi copian surat yang diterima Fajar Papua dituliskan "Sehubungan dengan peningkatan pasien COVlD 19 yang dirawat di RSUD Kabupaten Mimika (Iebih dari 50 persen kapasitas ruang isolasi), maka untuk menjamin pelayanan yang bermutu dan efisien kepada pasien, kami mengambil kebijakan untuk membatasi pasien umum (non COVlD-19) rawat inap, rawat jalan dan Instalasi Gawat Darurat dan tindakan menjadi 50% dari total tempat tidur dan jam pelayanan.

Bila pasien telah mencapai 50% dari kapasitas ruang perawatan, maka kami akan menujuk ke RS lain," tulis pemberitahuan tersebut.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.