“Kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Mengingat kasus ini berkaitan dengan penerapan UU ITE ( UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009) maka harus melibatkan ahli. Apalagi di Polres Mimika ada keterbatasan-keterbatasan maka kami akan tarik kasus ini ke Polda yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih cukup untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” jelas Irjen Waterpauw.
Kapolda meminta masyarakat Mimika tetap memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus video mesum tersebut.
“Prinsip utama, kami akan membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarluasan video itu. Kami tidak melihat siapa-siapa, ada atau tidak unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Itu saja,” ujar Irjen Waterpauw.
Ia menambahkan, “Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan.”
Guna mengusut tuntas kasus itu, Kapolda Papua membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas Khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior dan dikomandani oleh satu dua perwira.(ant/tim)