Timika, fajarpapua.com
Proses hukum pelaku penyebaran video mesum MM kian mengerucut. Pada Kamis (24/9), penyidik Ditreskrimsus Polda Papua memeriksa EO, salah seorang pejabat penting di Mimika.
EO diperiksa setelah dua panggilan sebelumnya mangkir dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
Fakta tak terbantahkan bahwa awal mula video tersebut beredar luas di group WA Pesparawi XIII Mimika, group Papeda-Papua Penuh Damai, dan Group WA ASN Pemda Mimika dikirim dari nomor yang bersangkutan (EO). Kecuali di group WA Papua dan Solusi dikirim 13 menit kemudian oleh DW setelah video awal sudah tersebar.
Dan fakta lain yang tidak kalah menarik, setelah video tersebut dikirim, beberapa detik setelahnya ada beberapa saksi fakta yang sempat menghubungi EO untuk meminta video tersebut dihapus. Hanya dua video yang berhasil dihapus yakni yang dikirim di group WA Pesparawi XIII Mimika dan Group ASN Pemda Mimika. Sedangkan di group WA Papeda Papua Penuh Damai tidak sempat terhapus lantaran yang bersangkutan dikeluarkan admin.
Seorang saksi kunci yang menghubungi EO setelah video tersebut disebarluaskan mengaku yang bersangkutan sempat enggan menghapus. Namun tiga menit setelahnya video dihapus.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal saat diwawancarai Fajar Papua semalam membenarkan pemeriksaan terhadap EO.
"Tadi datang dan sudah diperiksa penyidik Krimsus Polda," tulis Kombes Musthofa melalui pesan whatsapp, Kamis (23/9) malam.
Pemeriksaan terhadap EO merupakan detik-detik puncak pengusutan kasus yang menghebohkan publik Papua bahkan Indonesia itu.
Selain EO, ada sejumlah nama lain yang terseret dalam pusaran kasus pasal pornografi dan kejahatan ITE tersebut.
Desakan agar tersangka UU ITE kasus tersebut diumumkan ke publik bermunculan.
Tokoh Amungme Hans Magal, tokoh Kamoro Gregorius Okoare, anggota DPRD Mimika serta kalangan gereja mendukung kasus tersebut diungkap ke publik.
Bahkan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung, Tsinga, Banti-Waa, Aroanop mendesak Polda Papua segera mengumumkan tersangka.
Baik para tokoh, dewan, maupun masyarakat sepakat kasus tersebut tidak bakal menimbulkan gejolak.
"Tidak ada gangguan kamtibmas, masyarakat Mimika paham hukum, sudah jelas-jelas salah tidak mungkin dibela. Tetapkan saja, Timika akan tetap aman," pungkas Hans Magal.
Senada para tokoh, Kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin SH berharap Penyidik Polda Papua segera mengumumkan tersangka ITE dalam kasus penyebaran video mesum kliennya.
Ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Allo demikian sapaan akrabnya mengemukakan menurut pengamatannya penyidik Ditreskrimsus Polda Papua bekerja profesional.
"Yang mereka umumkan (pekan lalu, red) tersangka pornografi bukan tersangka ITE. Saya kira penyidik bekerja profesional dan menunjukkan supremasi hukum," ungkap Allo.
Dia berharap, jika penyidikannya sudah rampung, segera diumumkan kepada publik secepatnya.
"Kami berharap segera diumumkan tersangkanya karena kasus ini sudah agak lama, ini menyangkut prespesi masyarakat biar tidak berkembang seperti bola liar," ujarnya.
Khusus untuk kasus pornografi, dalam rilis yang disampaikan Humas Polda Papua terungkap penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang disebarka video mesum tersebut.
Saat ini Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku Iainnya dimana sebelumnya Penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni AZHB alias Ida (23).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM.(tim)

