BERITA UTAMA

Seorang Istri di Keerom Bawa Parang Berlumuran Darah, Dia Baru Saja Menghabisi Nyawa

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Seorang Istri di Keerom Bawa Parang Berlumuran Darah, Dia Baru Saja Menghabisi Nyawa

Share this article
Istri bunuh suami
Jenazah Fredi Klau berlumuran darah.

Keerom, fajarpapua.com
Peristiwa pembunuhan terjadi Senin (28/9) pukul 23.10 WIT bertempat di Perumahan Barak Baru Divisi 5 Kebun Tulip PT.TSP Kabupaten Keerom. ML tega menghabisi nyawa suaminya dengan sebilah parang.

ads

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal dalam pers rilis, Selasa (29/9) menerangkan, peristiwa pembunuhan itu terungkap atas laporan Agustinus Fahik.

Saat itu saksi melihat pelaku AL keluar dengan membawa parang berlumuran darah. Saksi bertanya mengapa parang berlumuran darah, pelaku menjawab baru saja membunuh suaminya, Fredi Klau (30).

Mendengar perkataan ML, saksi langsung berlari dan memberitahukan kepada saksi lainnya atas nama Agustinus Binsasi untuk bersama-sama melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya saksi menelepon Asisten Divisi 5, Wido Wasito bahwa ada kasus pembunuhan di perumahaan Barak Baru Divisi 5.

Mendengarkan berita tersebut, Widodo membawa anggota security kebun menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di TKP, security mengetok pintu rumah, tak lama kemudian pelaku membuka pintu dan memberi penjelasan kepada anggota security bahwa dirinya yang membunuh korban.
Para saksi serta anggota security mengamankan pelaku.

Pukul 01.00 WIT, Selasa dini hari, Asisten Ispo, Dimas mendatangi kebun anggrek untuk melaporkan kejadian tersebut kepada anggota kepolisian, selanjutnya anggota melaporkan kejadian itu kepada Ka Pol Subsektor Arso Timur.

Pukul 01.30 WIT, Ka Pol Subsektor Arso Timur dan anggota tiba di TKP kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Keerom guna proses hukum lebih lanjut.

Kombes Musthofa mengatakan saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom sedang mendalami penyebab pelaku menghabisi nyawa korban, padahal korban adalah suaminya sendiri.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *