Jayapura, fajarpapua.com- Timsus Cycloop Polres Jayapura dan Jatanras Polda Papua menangkap pelaku pembunuhan terhadap penjaga kios inisial MY (23) di Jalan Youmake Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (13/10).
Pelaku berinisial TT (28) dan YE (26) ditangkap setelah buron satu hari di wilayah Sentani.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka mengatakan kejadian bermula ketika kedua pelaku meminta rokok, namun tidak memiliki uang sehingga korban tidak memberikan rokok.
Selanjutnya kedua pelaku menikam korban menggunakan pisau yang sudah disisipkan di masing – masing pinggang pelaku hingga korban mengalami luka luka parah.
“Korban mengalami 5 luka tikaman yakni dibagian dada sebelah kanan, lengan kiri kanan dan pinggang. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Yowari. Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur hingga buron satu hari,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Rumpaidus, dan Kanit Pidsus Ipda Andrian F. Kabarek di Mapolres Jayapura, Sabtu (15/10/2022).
Muhammad Rizka menyebutkan kedua pelaku dibekuk di Kampung Harapan Sentani Timur dini hari tadi, berkat kerjasama masyarakat. Saat dibekuk pelaku sedang bersembunyi di dalam rumah.
“Pelaku diamankan di salah satu rumah tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dua bilah pisau, satu baju kaos garis – garis warna ungu hitam dan baju kaos warna hijau, ungu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian,”ujar Iptu Rizka.
Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hsb)