BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kuasa Hukum EO Akhirnya Klarifikasi Pemberitaan Media Fajar Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Kuasa Hukum EO Akhirnya Klarifikasi Pemberitaan Media Fajar Papua

Share this article
Video mesum MM
Dr. Anthon Raharusun SH, MH

Kuasa Hukum Bupati Mimika: “Hak Jawab Untuk Menjaga Independensi dan  Kemerdekaan Pers”

Timika, fajarpapua.com
Dr. Anton Raharusun SH.,M.H. Pengacara Bupati Mimika EO, yang diperiksa Penyidik Polda Papua terkait Laporan Pidana Video Mesum MM dan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh MM dan Media FP yang dianggap menyudutkan nama baik kliennya.
 
Melalui sambungan telepon seluluer, Rabu (30/9), Anthon mengemukakan selama ini Bupati Mimika tidak ingin berpolemik di media karena dikhawatirkan akan menimbulkan polemik atau pro kontra yang berkepenjangan di masyarakat. Sebab, selaku Pimpinan Daerah, kata dia, EO harus menjaga stabilitas sosial, politik dan keamanan masyarakat agar tidak mengganggu stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mimika.
 
“Saya ditunjuk oleh Pak Bupati sebagai kuasa hukum beliau sehingga kedepan setiap pemberitaan yang menyangkut penanganan laporan pidana yang diajukan oleh Bupati Mimika baik kepada Polda Papua maupun ke Bareskrim Polri silahkan konfirmasi ke saya,” ungkapnya.
 
Menurut dia, EO menunjuknya sebagai kuasa hukum adalah haknya agar penanganan kasus yang dilaporkan tersebut tidak sampai mengganggu tugas-tugas pokok EO dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan lainnya yang menjadi tugas dan tanggung  selaku pimpinan daerah di Kabupaten Mimika.
 
“Untuk kasus yang terjadi, terkait video mesum yang terjadi adalah kasus kecil sehingga tidak perlu dibesar-besarkan oleh media yang pada akhirnya mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, bahkan dapat menimbulkan polemik di masyarakat yang berkepanjangan atau terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat,” ujarnya.
 
Pada kesempatan itu juga, Anthon menegaskan  Bupati Mimika bukan sebagai penyebar utama beredarnya video mesum tersebut. Oleh karenanya, dengan adanya laporan pidana yang diadukan oleh Bupati tersebut adalah menjadi tugas aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar dapat secara transparan diketahui siapa aktor utama penyebar video mesum tersebut.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Selain laporan pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polda Papua, Bupati juga telah mengadukan atau melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait  Pelanggaran UU IT (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilakukan oleh beberapa pihak yang konten-konten beritanya memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik Bupati selaku Kepala Daerah yang bertentangan atau melanggar UU IT.

Oleh karenanya, menurut Anthon, sekalipun kasus video mesum tersebut dihentikan atau tidak diproses hukum lebih lanjut, akan tetapi dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan hingga proses hukum selesai. “Saat ini Bareskrim Polri sedang menangani laporan pidana yang diadukan oleh klien saya,” tuturnya.

Anthon juga mengatakan, persoalan yang perlu diselidiki oleh aparat kepolisian terkait pembuatan video mesum tersebut adalah motif dari I untuk merekam dan menyebarkan video. “Ini yang harus diselediki, bukan sebaliknya menuduh pihak lain ikut berperan dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut dan hal ini menjadi tugas aparat Penyidik mengungkapkan motif di balik pembuatan dan penyebaran video. Dan saya yakin Penyidik sudah mengetahui motif dibalik pembuatan video tersebut,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *