BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Mimika Ingat !!!, Urus KK dan KTP Cukup ke Distrik Saja, Tidak Harus ke Disdukcapil

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Warga Mimika Ingat !!!, Urus KK dan KTP Cukup ke Distrik Saja, Tidak Harus ke Disdukcapil

Share this article
Slamet Sutedjo
Slamet Sutedjo

Timika, fajarpapua.com

ads

Pelayanan yang padat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika bisa berpotensi menjadi kluster penularan baru Covid 19. Mengantisipasi hal itu, Disdukcapil sudah membuka layanan pembuatan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di distrik.

Selain itu, pelayanan menggunakan sistem kelompok kerja (Pokja). Setiap Pokja bekerja menggunakan sistem shif.

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, SSTP Msi kepada wartawan mengatakan jika pihaknya menerapkan sistem masuk kerja 25 persen sangat berat karena kantor tersebut murni pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap hari warga tumpah ruah mengurus dokumen kependudukan mereka. Namun pelayanan saat ini sudah dibagi dengan distrik sehingga untuk KTP dan Kartu Keluarga bisa dilayani di distrik. Otomatis di kantor dinas pelayanan mulai berkurang,” ujarnya.

“Kami sudah buat dua shif sehingga karyawan berkurang dan kerumunan warga juga ikut berkurang. Dengan berkurangnya personil kerja maka diharapkan warga yang datang juga bsa berkurang dan silahkan manfaatkan fasilitas yang ada di distrik,” kata Slamet saat mendampingi Kasubag menyerahkan berkas honorer.

Kata dia, applikasi yang sejak lama diluncurkan Disdukcapil diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat, tidak harus ke kantor.

“Cukup gunakan applikasi ini, jika sudah selesai petugas bisa antar sampai ke rumahnya. Apalagi musim pandemi seperti ini lebih bagus menggunakan applikasi demi menghindari kerumunan warga, dan Disdukcapil pasti akan membantu antar sampai ke rumah warga yang penting kasih alamat yang jelas,” tambahnya.

Selain itu petugas harapkan dokumen yang terisi bisa dikirim kembali melalui email, dan fasilitas lainnya.

“Masyarakat masih banyak datang ke kantor untuk mengurus sendiri, kami tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat terhindar dari Covid 19,” bebernya.

Slamet menjelaskan, biasanya Senin dan Selasa pelayanan tinggi dan jumlah warga banyak.

Sedangkan Rabu Kamis sistem shif dan juga work home dimana bukan berarti libur tapi kerja dari rumah secara online.

Sementara Jumat Sabtu libur, tidak berkantor.

“Untuk pengertian work home, kerja dari rumah pegawai harus benar-benar kerja, bukan libur. Dinas ini kerjanya pelayanan, dan pekerjaan banyak harus diselesaikan dari rumah supaya tidak tertunda dan pelayanan tetap efektif semua sama-sama sehat,” pungkasnya.

Ia menyatakan, mengenai pembatasan pelayanan, new normal sebenarnya sama seperti sejak awal. Dimana tidak ada pembatasan kerja dan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

“arga tidak harus ke kantor dinas karena pelayanan sudah ada di Distrik Mimika Baru (Miru) di Distrik Mimika Timur di Mapurujaya. Pelayanan di distrik untuk KTP dan KK, warga yang butuh silahkan ke dua distrik ini bukanya setiap hari. Dengan ini diharapkan bisa mengurangi warga yang datang ke kantor dinas di SP3. Disana sudah ada petugas yang terlatih dan bisa melayani setiap hari kerja,” ujarnya.(aka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *