Timika, fajarpapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Salahsatu yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan, pada Senin (8/7) Disdukcapil Mimika menggelar Sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat Kabupaten Mimika.
Staf Ahli Bupati Mimika, Inosensius Yoga Pribadi saat membuka kegiatan menyebut di era digitalisasi yang semakin maju, segala urusan akan semakin mudah bila mengikuti prosedur yang ada dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksananakan berdasarkan hukum masing-masing agama,” ujar Yoga Pribadi dalam sambutannya mewakili Bupati Kabupaten Mimika.
Pencatatan perkawinan lanjutnya merupakan upaya untuk menjaga kesucian dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri.
Akta tersebut dapat digunakan oleh masing-masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.
Sementara Kadisdukcapil Mimika, Slamet Sutejo menyebut kegiatan sosialisasi digelar berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, KUH, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Distrik dan perangkat kelurahan maupun kampung.
Dengan kolaborasi itu, Slamet berharap, setiap urusan administrasi masyarakat menjadi lebih mudah dan menjadi satu pintu.
“Sehingga ketika ada warga yang berurusan di KUH dan telah selesai, maka di Disdukcapil juga selesai. Begitu juga dengan urusan di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan lainnya,” ujarnya.
“Kita bahu-membahu, berkolaborasi, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini penting mengingat banyak fenomena di masyarakat seperti masalah nikah sirih, nikah yang belum dicatatkan, bagaimana pencatatan akta kelahiran, bagaimana orang talak, bercerai, dan semua tadi bisa tersampaikan,” tambahnya.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin sadar administrasi termasuk pentingnya memiliki NIK, karena dokumen kependudukan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. (moa)