BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kuasa Hukum EO Akhirnya Klarifikasi Pemberitaan Media Fajar Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

Kuasa Hukum EO Akhirnya Klarifikasi Pemberitaan Media Fajar Papua

Share this article
Video mesum MM
Dr. Anthon Raharusun SH, MH


 
 
Dikatakan Anthon, EO sama sekali tidak bermaksud atau secara sengaja mengirim mendistribusikan video MM ke group WA. Dia mengaku kliennya hanya ingin mengecek kebenaran dari video tersebut . “Pasti polisi punya bukti forensik IT untuk memastikan video itu darimana asal muasalnya dan dari tangan siapa awal mula yang menyebarnya,” ujarnya.
 
Khusus menyangkut pemberitaan media, termasuk media FT, Anthon berharap agar dalam setiap pemberitaan harus benar-benar mengedepankan Kode Etik Jurnalis.

“Walaupun kita tahu bahwa Pers/Media punya kebebasan dalam setiap pemberitaan, akan tetapi Pers juga jangan sampai salah menggunakan “Kebebasan Pers” secara berlebihan dalam pemberitaan. Sebab pers yang menggunakan kebebasan secara berlebihan tentu saja akan mengancam dirinya sendiri, bahkan kalau Pers yang terlalu bebas dapat berpotensi menjadi sumber pemicu tidakan-tindakan anarkis atau menimbulkan polemik yang dapat mengganggu stabilitas sosial, politik dan keamanan masyarakat. Oleh karenanya, saya berharap jangan sampai pers memberitakan sesuatu tanpa didukung oleh Data, Informasi dan Fakta tanpa ada verifikasi kepada orang yang diberitakan atau sumber berita, bahkan cenderung berat sebelah sehingga melanggar Kode Etik Jurnalis. Hal ini lah yang perlu diperhatikan benar-benar oleh insan pers/media manapun,” tandas Anthon.
 
Dia melanjutkan, melaksanakan hak jawab adalah untuk menjaga independensi dan kemerdekaan pers.

ads

“Mengapa demikian perlunya menjaga Kemedekaan Pers? Hal ini karena Kemedekaan Pers merupakan hak masyarakat, bukan milik atau hak eksklusif dari pers sendiri, karena itu semua pihak harus dapat menikmati “Kebebasan Pers”. Salah satu caranya adalah dengan memberi kepada masyarakat hak jawab yang proporsional,” paparnya lagi.
 
Dikemukakan, dalam UU Pers menyebutkan bahwa “Kemerdekaan Pers merupakan hak masyarakat, bukan milik atau Hak Eksklusif Pers” . Karena itu, semua pihak harus menikmati kemerdekaan Pers.

“Oleh karena itu, seorang wartawan atau jurnalis media dituntut untuk membuat berita yang profesional dan bertanggung jawab. Dan ketika pers melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, masyarakat yang dirugikan mempunyai hak membenarkan atau memperbaiki pemberitaan yang salah atau keliru tersebut. Masyarakat luas juga berhak memperoleh informasi secara berimbang dan benar. Disinilah pentingnya hak jawab tersebut sehingga terjadi dialogis antara Pers sebagai Penegak Amanah Kemerdekaan Pers dengan masyarakat sebagai pemilik Kemerdekaan Pers. Dan Hak Jawab dapat menjaga marwah daripada Kemerdekaan Pers itu sendiri agar dalam setiap pemberitaan selain dapat dikontrol oleh masyarakat, juga agar berjalan dengan benar dalam menjalankan tugas-tigas sebagai seorang insan pers,” paparnya.
 
Dalam kaitannya dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media FP terhadap EO baik terhadap pribadi ataupun dalam kedudukan harkat dan martabat sebagai Bupati, Anthon berharap kepada FP agar dalam setiap pemberitaan dalam melakukan cross check kepada sumber berita agar tidak merugikan bupati dalam setiap pemberitaan, khususnya terlait kasus beredarnya “video mesum” tersebut.

Penanggungjawab Fajar Papua, Stefanus Ambing dikonfirmasi terpisah mengaku medianya siap memberikan klarifikasi setiap pemberitaan yang dianggap menyudutkan.

“Yah, kita selama ini sudah berusaha konfirmasi beliau (EO) tapi beliau sendiri yang tidak mau berkomentar. Kita sudah berusaha hubungi beberapa pihak yang awalnya kami duga sebagai pengacara juga tidak bisa. Kami baru tahu dua hari lalu kalau pak Anthon sebagai pengacara. Jadi baguslah, sudah ada kran informasi, supaya kedepan kita check and recheck mudah,” ungkapnya.

Ditanya terkait laporan tersebut, Fan demikian sapaannya tidak mudah jika kran informasi ditutupi sendiri oleh objek pemberitaan.

“Laporannya juga ada proses, awalnya mereka memberi hak jawab, kalau media FP tidak muat baru adukan ke dewan pers, kalau putusan dewan pers pidana baru bisa dilapor ke polisi. Tapi kami tidak tanggapi laporan inilah, penyidik yang keluarkan inisial EO bukan wartawan. Fajar Papua juga tidak pernah menyebut nama lengkap EO, dan satu lagi yang menulis kata bigboss di berita itu juga bukan Fajar Papua,” bebernya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *