Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kuasa Hukum MM: Ancam Pidanakan MM dan Media, Ini Hanya Mengalihkan Masalah

Bupati Mimika
Bupati MimikaFoto / MIMIKA
fajar Papua5 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com
Pernyataan Dr. Anthon Raharusun SH, M.H terkait kasus video mesum MM serta ancaman mempidanakan MM dan media massa mendapat tanggapan kuasa hukum MM, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH dan Magdalena Maturbongs, SH, M.Hum.

Keduanya menilai pernyataan tersebut hanya sebagai upaya mengalihkan masalah yang tidak berlandaskan asas hukum.

Dalam rilis tanggapan yang diterima Fajar Papua Kamis (1/10), Allo demikian sapaannya, mempertanyakan alasan kuasa hukum EO mempolisikan MM dan sejumlah media massa (Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri).

"Waktu melapor ke Polres Mimika MM sama sekali tidak menyebut nama EO tetapi hanya melapor bahwa ada nomor HP sekian yang mengedarkan video mesum ke beberapa group Whatsapp. MM sendiri tidak pernah mengetahui nomor hp EO, setelah dilacak diketahui bahwa nomor HP tersebut milik EO dan nama EO sebagai pemilik Nomor HP itu ada di semua Group Whatsap yang disebarkan," ungkapnya.

Dikatakan, bukan hanya MM, tapi semua anggota group yang disebarkan video tersebut mengetahui nomor yang menyebarkan milik siapa, dan juga informasi lisan yang tersebar dari mulut ke mulut.

"Lalu apa yang mau dituntut dari MM?. Kami harap kuasa hukum jangan asal bicara di media atau koran. Kemudian bukti apa yang mendasari kuasa hukum dan kliennya mau melapor balik MM sebagai orang yang memanfaatkan video itu untuk menjatuhkan EO, sedangkan nomor hp EO tidak ada pada MM. Kami tidak mau berpolemik dalam media atau koran karena kami sebagai Kuasa Hukum MM sangat menghormati proses yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Papua," ungkapnya.

Dia mengemukakan, MM sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hal itu telah diakui oleh perempuan yang berinisial AZDB alias I pembuat video tersebut.

"Mengapa dia mengirim kepada  orang lain itu yang sedang diselidiki. Yang lucu dikatakan bahwa MM sebagai pelaku adegan syur dalam video tersebut belum diproses hukum oleh polisi. Kenapa lucu karena sebagai lawyer kita harus tahu bahwa yang merasa dirugikan oleh MM adalah istrinya MM. Bagaimana mungkin diproses hukum oleh polisi kalau yang merasa dirugikan tidak melapor ke polisi? lain halnya kalau tertangkap tangan sedang beradegan syur karena selingkuh, jadi sebagai kuasa hukum jangan hanya menyenangkan klien," tandasnya.
 
Selain itu, menurut kuasa hukum EO mengapa kasus itu diarahkan ke UU ITE. Kata Allo, bagaimana mungkin tidak mengarah ke  UU ITE karena video tersebut telah didistribusikan kepada beberapa group Whatsapp oleh EO.

"Dikatakan oleh AR bahwa EO tidak bermaksud mendistribusikan tetapi bermaksud menanyakan kebenaran video ini. Apakah seperti ini?, kalau seperti ini maksud EO mengapa tidak dijelaskan kepada media secara cepat waktu sudah bergulir di media dan di dalam masyarakat luas?. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut UU ITE dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3). Jadi pertanyaan mengapa diarahkan ke UU ITE tidak perlu ada, karena sudah jelas-jelas video tersebut ditransmisikan dan didistribusikan, ditransmisi artinya dari seseorang ke seseorang dan didistribusikan artinya dari seseorang mendistribusikan ke group yang tentu anggotanya banyak dan akhirnya tersebar secara cepat ke seluruh masyarakat," pungkasnya.

Allo mempertanyakan ucapan pelaku utama pembuat video yang dimaksud siapa, jangan sampai membuat pernyataan yang menyudutkan seseorang tanpa bukti.

"Tentang big boss, yang pasti bukan MM atau wartawan yang menjuluki. Pernyataan kuasa hukum EO yang mengatakan  tuduhan kepada Bupati jangan sampai dilatarbelakangi oleh kepentingan. Kepentingan apa yang dimaksud?. MM bukanlah orang yang ambisius dan tidak punya masalah dengan Bupati secara pribadi dan boleh dibilang orang sederhana yang hanya memperjuangkan hak-hak orang suku Kamoro sesuai kedudukannya sebagai kepala suku, apa itu salah?" tegasnya.

Selain itu, pernyataan kuasa hukum EO  โ€œkita lakukan langkah hukum sehingga berikan pelajaran kepada kepada pihak-pihak yang selama ini memang mencoba menjatuhkan klien saya dalam kasus ini".

"Bagaimana tuduhan Kuasa Hukum EO ini dilontarkan dan bisakah Kuasa Hukum menyebutkan pihak-pihak tersebut? Ini masalah serius karena kalau ada bukti yang akurat dan dapat dibuktikan silahkan tunjukan," ungkapnya.

Selanjutnya Allo mengemukakan, saran AR kepada MM dan semua pihak yang telah menuduh kliennya (EO) mengedarkan video tersebut untuk minta maaf dan klearkan persoalan ini, dan bila perlu mencabut laporan polisi. Bahkan apabila MM tidak mencabut LP akan diproses hukum, dinilai Allo sesuatu yang aneh.

"Ini aneh karena yang mengedarkan video ini siapa dan yang disuruh minta maaf siapa? atau MM disuruh mencabut laporan polisi, siapa yang beri hak kepada Kuasa Hukum EO dan/atau EO untuk menyuruh MM mencabut laporan polisi?. Yang dicemarkan nama baik adalah MM terus MM diancam akan lanjutkan proses hukum, apa tidak aneh?. Kalaupun MM selingkuh dan berbuat seperti di video yang beredar dikalangan masyarakat itu bukan urusan Kuasa Hukum EO dan/atau EO atau siapapun, itu urusan pribadi MM dan keluarganya," terangnya.

Selain itu pernyataan Kuasa Hukum EO bahwa EO tidak bermaksud mendistribusikan tetapi bermaksud hanya mencari kebenaran video tersebut, dinilai Allo janggal.

"Bukan begini caranya dengan mengirim video ke group-group  Whatsapp, mestinya EO sebagai orang nomor 1 di Mimika sudah menyadari dan mengetahui bahwa dengan mendistribusikan ke Whatsapp group ada akibat hukumnya. Karena dengan mendistribusikan video ini ke beberapa group Whatsapp berarti sudah melanggar UU ITE.  Kalau memang mau mencari tahu kebenaran video ini apa susahnya sebagai pimpinan di daerah memanggil MM dan tanyakan langsung kepadanya, apalagi mereka teman sekolah dulu," terangnya.

Kuasa hukum EO, Dr. Anthon Raharusun SH, M.H ketika kembali dikonfirmasi terkait hal ini mengaku enggan berpolemik.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua kuasa hukum, Fajar Papua nyatakan pemberitaan terkait video mesum MM akan kembali dirilis setelah ada perkembangan terbaru dari Penyidik Polda Papua.(tim)