BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kuasa Hukum MM: Ancam Pidanakan MM dan Media, Ini Hanya Mengalihkan Masalah

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

Kuasa Hukum MM: Ancam Pidanakan MM dan Media, Ini Hanya Mengalihkan Masalah

Share this article
Bupati Mimika
Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH dan Magdalena Maturbongs, SH, M.Hum.

Timika, fajarpapua.com
Pernyataan Dr. Anthon Raharusun SH, M.H terkait kasus video mesum MM serta ancaman mempidanakan MM dan media massa mendapat tanggapan kuasa hukum MM, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH dan Magdalena Maturbongs, SH, M.Hum.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Keduanya menilai pernyataan tersebut hanya sebagai upaya mengalihkan masalah yang tidak berlandaskan asas hukum.

Dalam rilis tanggapan yang diterima Fajar Papua Kamis (1/10), Allo demikian sapaannya, mempertanyakan alasan kuasa hukum EO mempolisikan MM dan sejumlah media massa (Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri).

“Waktu melapor ke Polres Mimika MM sama sekali tidak menyebut nama EO tetapi hanya melapor bahwa ada nomor HP sekian yang mengedarkan video mesum ke beberapa group Whatsapp. MM sendiri tidak pernah mengetahui nomor hp EO, setelah dilacak diketahui bahwa nomor HP tersebut milik EO dan nama EO sebagai pemilik Nomor HP itu ada di semua Group Whatsap yang disebarkan,” ungkapnya.

Dikatakan, bukan hanya MM, tapi semua anggota group yang disebarkan video tersebut mengetahui nomor yang menyebarkan milik siapa, dan juga informasi lisan yang tersebar dari mulut ke mulut.

“Lalu apa yang mau dituntut dari MM?. Kami harap kuasa hukum jangan asal bicara di media atau koran. Kemudian bukti apa yang mendasari kuasa hukum dan kliennya mau melapor balik MM sebagai orang yang memanfaatkan video itu untuk menjatuhkan EO, sedangkan nomor hp EO tidak ada pada MM. Kami tidak mau berpolemik dalam media atau koran karena kami sebagai Kuasa Hukum MM sangat menghormati proses yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Papua,” ungkapnya.

Dia mengemukakan, MM sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hal itu telah diakui oleh perempuan yang berinisial AZDB alias I pembuat video tersebut.

“Mengapa dia mengirim kepada  orang lain itu yang sedang diselidiki. Yang lucu dikatakan bahwa MM sebagai pelaku adegan syur dalam video tersebut belum diproses hukum oleh polisi. Kenapa lucu karena sebagai lawyer kita harus tahu bahwa yang merasa dirugikan oleh MM adalah istrinya MM. Bagaimana mungkin diproses hukum oleh polisi kalau yang merasa dirugikan tidak melapor ke polisi? lain halnya kalau tertangkap tangan sedang beradegan syur karena selingkuh, jadi sebagai kuasa hukum jangan hanya menyenangkan klien,” tandasnya.
 
Selain itu, menurut kuasa hukum EO mengapa kasus itu diarahkan ke UU ITE. Kata Allo, bagaimana mungkin tidak mengarah ke  UU ITE karena video tersebut telah didistribusikan kepada beberapa group Whatsapp oleh EO.

“Dikatakan oleh AR bahwa EO tidak bermaksud mendistribusikan tetapi bermaksud menanyakan kebenaran video ini. Apakah seperti ini?, kalau seperti ini maksud EO mengapa tidak dijelaskan kepada media secara cepat waktu sudah bergulir di media dan di dalam masyarakat luas?. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut UU ITE dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3). Jadi pertanyaan mengapa diarahkan ke UU ITE tidak perlu ada, karena sudah jelas-jelas video tersebut ditransmisikan dan didistribusikan, ditransmisi artinya dari seseorang ke seseorang dan didistribusikan artinya dari seseorang mendistribusikan ke group yang tentu anggotanya banyak dan akhirnya tersebar secara cepat ke seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *