Kejaksaan kini sedang menanti akhir pembahasannya di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini sedang memasuki tahap harmonisasi dan pembulatan.
DPR sendiri telah sepakat untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau yang dikenal dengan Undang-undang Kejaksaan dengan ditambahkannya beberapa bagian yang mengatur mengenai wewenang jaksa dalam penyidikan.
Fachrizal Afandi yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Persada ( Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana ) Universitas Brawijaya malang mengatakan bahwa bagian didalam revisi tersebut akan mengembalikan Fungsi dan cita-cita dari lembaga kejaksaan dalam melakukan penyidikan.
“Hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS berakibat kepada kinerja dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi dan PPNS,” ucap Fahrizal melalui pers rilis yang di sampaikan pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Dirinya juga mengapresiasi dengan dimasukannya fungsi penyidikan yang dapat dilakukan lembaga kejaksaan dalam Revisi UU Kejaksaan yang baru.
Menurut penilaian Fachrizal, aturan yang tertuang pada KUHAP di era Orde Baru merupakan salah satu produk dan cara dari pemerintahan Orde Baru agar bisa memberikan payuh hukum yang kuat dan menglegitimasi militer ( saat itu bernama ABRI ) untuk dapat mengintervensi sistem peradilan pidana.
Pihak kepolisian yang pada masa Orde Baru merupakan bagian dari ABRI akan lebih mengikuti dan patuh kepada Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ( Pangkopkamtib), dibandingkan mengikuti petunjuk dari jaksa dalam penyidikan.
Dalam Revisi Undang-Udang Kejaksaan ini terdapat point yang dengan jelas mengembalikan fungsi kejaksaan dalam upaya paksa dari proses penangkapan, penahanan hingga penyitaan dalam rangka penyusunan bukti di pengadilan.
“Revisi Undang-undang kejaksaan ini, bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dari jaksa. Oleh sebab itu penguatan kewenangan dalam pengawasan Komisi Kejaksaan tidak lagi sebatas saran atau rekomendasi tapi sudah bisa sampai dalam tahap evaluasi pelanggaran etik,” tambah Fachrizal.
Berikut ini adalah perubahan pasal penyidikan dalam Revisi Undang-Undang Kejaksaan.
Perubahan Pasal Penyidikan
Pasal 30 ( Sebelum Revisi )
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 30 ( Draft Revisi Undang-Undang )
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan proses penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan;
f. melakukan mediasi penal;
g. melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;
(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan terhadap tersangka;
b. dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara;
c. diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.
(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi:
a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum;
b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
c. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia;
e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
g. penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;h. pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
i. turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.
(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikanakademik, profesi, dan kedinasan.
Pasal yang Ditambahkan:
Pasal 30A
(1) Turut serta dan aktif dalam proses pencari kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan konflik sosial tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konflik social tertentu sebagaimana ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 30B
Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.
Pasal 30C
Memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

