Timika, fajarpapua.com
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder di Kabupaten Mimika, Rabu (7/10) bertempat di Hotel Grand Mozza Timika menyepakati sejak Kamis (8/10) seluruh warga Mimika memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19.
AKB adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter).
Dalam rilis putusan yang diperoleh Fajar Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan AKB COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 di Kabupaten Mimika selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 8 Oktober sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020.
- Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) adalah sebagai berikut :
a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
l). Logistik dan Bahan Pokok;
2). Bahan bakar;
3). Logistik kesehatan dan Obat — obatan;
4).Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5).Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID- 19;
6).Cleaning Service RSUD;
7).Para pekerja konstruksi fasilitas COVID-19;
8). Emergency Kesehatan;
9). Sektor perbankan;
10). Pergantian crew pesawat;
11). Emergency keamanan;
12). Tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
13). Tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
14). Para karyawan perhotelan;
15). Para tenaga konstruksi;
16). Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
17). Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan Oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
18). Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan;
19). Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19; dan
20). Kegiatan kedinasan yang penting dan medesak.
b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 21.00 WIT;
c. Aktivitas persekolahan/perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih lanjut;
d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan;
e. Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal.