BERITA UTAMAMIMIKA

Mulai Besok, Mimika Berlakukan AKB Covid 19, Begini Hasil Keputusan Forkompinda

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Mulai Besok, Mimika Berlakukan AKB Covid 19, Begini Hasil Keputusan Forkompinda

Share this article
Covid 19 Mimika
Wisma atlet yang menjadi shelter isolasi pasien covid 19 di Kabupaten Mimika

Timika, fajarpapua.com
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder di Kabupaten Mimika, Rabu (7/10) bertempat di Hotel Grand Mozza Timika menyepakati sejak Kamis (8/10) seluruh warga Mimika memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

AKB adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter).

Dalam rilis putusan yang diperoleh Fajar Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan AKB COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 di Kabupaten Mimika selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 8 Oktober sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020.
  2. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) adalah sebagai berikut :

a.      Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
l). Logistik dan Bahan Pokok;
2). Bahan bakar;
3). Logistik kesehatan dan Obat — obatan;
4).Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5).Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID- 19;
6).Cleaning Service RSUD;
7).Para pekerja konstruksi fasilitas COVID-19;
8). Emergency Kesehatan;
9). Sektor perbankan;
10). Pergantian crew pesawat;
11). Emergency keamanan;
12). Tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
13). Tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
14). Para karyawan perhotelan;
15). Para tenaga konstruksi;
16). Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
17). Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan Oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
18). Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan;
19). Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19; dan
20). Kegiatan kedinasan yang penting dan medesak.

b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 21.00 WIT;
c. Aktivitas persekolahan/perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih lanjut;

d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan;

e. Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *