BERITA UTAMAMIMIKA

Mulai Besok, Mimika Berlakukan AKB Covid 19, Begini Hasil Keputusan Forkompinda

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Mulai Besok, Mimika Berlakukan AKB Covid 19, Begini Hasil Keputusan Forkompinda

Share this article
Covid 19 Mimika
Wisma atlet yang menjadi shelter isolasi pasien covid 19 di Kabupaten Mimika

f. Fasilitas ruang pertemuan/rapat-rapat, resepsi pemihakan, pesta, dan kegiatan lainnya, maksimal diisi 50% (lima puluh persen) orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan ketentuan:

l) Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19; dan.

ads

2) Surat Izin Keramaian dari Polres Mimika.
g. Khusus untuk fasilitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral;

h. Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang;

i. Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer,

j.  Untuk masyarakat/penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker,

k. Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;

l. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing — masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;

m.   Setiap masyarakat yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan :
I). Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2). Menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.

3). Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza
yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.

4). Memperketat pengawasan masuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat —keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.

n.      Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan non reaktif.

Serta beberapa ketentuan lain sama seperti kesepakatan sebelumnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *