BERITA UTAMAFeatured

Papua dan Keterbukaan Informasi Publik

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Papua dan Keterbukaan Informasi Publik

Share this article
Frans Maniagasi
Frans Maniagasi

Oleh : Frans Maniagasi**

ads

Seperti kita ketahui UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terbit pada tahun 2008, undang – undang itu telah memenuhi salah satu unsur dari hak asasi manusia. UU ini menjamin serta memberikan harapan untuk setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi dari Pemerintah dan Badan Publik lainya  tentang apa saja hal hal dan aktivitas yang telah dilakukan, dan keberhasilan yang telah dicapai kepada masyarakat. 

Tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Papua wajib  menyediakan dan mengumumkan informasi sesuai uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa saja kegiatannya termasuk hasil hasil capaian pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan yang sudah diwujudkan mau pun yang belum berhasil dicapai, serta apa saja yang akan dilakukan. Sehingga adanya transparasi, akuntabilitas dari Pemerintah kepada masyarakat sekaligus masyarakat juga dapat mengevaluasi dan mengontrol aktivitas pemerintahan dan pembangunan dan rakyat juga dapat berperan aktif memberikan masukan, saran dan pendapat tentang  jalannya pemerintahan.

Dengan keterbukaan informasi pubik  juga mendukung usaha – usaha pemerintah Provinsi Papua dalam penataan pemerintahan yang baik ( good governance). Seperti yang saya kutip dari pendapat Jimmli Asshidiqie (2003) yang menyatakan bahwa konsep negara hukum yang demokratis, keterbukaan informasi merupakan fondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik, transparan, terbuka dan partisipatif dalam seluruh proses pengelolaan sumber daya publik yang sejak dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi. Selanjutnya Charlick ( 2008) mengartikan good governance sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan/atau kebijakan yang sah demi untuk mempromosikan nilai nilai kemasyarakatan.

Dari pendapat – pendapat itu menurut hemat saya ada dua hal penting pertama, keterbukaan informasi adalah proses demokratisasi dalam rangka mendukung upaya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, transparan dan terbuka serta akuntabel kepada publik. Kedua, sebagai proses demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,  transparan, terbuka dan akuntabel maka perlu adanya peraturan atau kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi.

Dalam kerangka itu maka Pemerintah Provinsi Papua bersama DPRP dapat membentuk  Peraturan Daerah Provinsi ( Perdasi) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk mengatur tentang keterbukaan informasi publik di papua. Perdasi atau Perdasus  itu memuat mengenai hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik dan hak dan kewajiban badan publik, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi, hukum acara komisi,  mekanisme dan cara memperoleh informasi publik agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui  hak dan kewajibannya.

Sebaliknya peraturan ini pun mewajibkan Pemerintah Provinsi dan badan publik lain, dalam memberikan informasi yang baik dan benar sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Jadi ada rambu – rambu yang mesti dipatuhi oleh Pemerintah dan masyarakat dalam  pemberian maupun yang menerima informasi. Ada hak tapi juga ada kewajiban antara dua belah pihak yang mesti ditaati, untuk itu maka penting diadakan Perdasi atau Perdasus keterbukaan informasi publik. Memang ada Peraturan Gubernur Papua No 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Tapi Peraturan Gubernur itu sifatnya internal dan secara yuridis tidak  memiliki kekuatan hukum mengikat kepada masyarakat luas. Sedangkan dalam  Peraturan Daerah itu diatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi baik dilingkungan pemerintahan maupun  pelayanan informasi yang valid dan berkualitas serta bertanggungjawab kepada masyarakat. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *