BERITA UTAMAFeatured

Papua dan Keterbukaan Informasi Publik

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Papua dan Keterbukaan Informasi Publik

Share this article
Frans Maniagasi
Frans Maniagasi

Contoh Dokument tentang APBD Pemerintah Provinsi Papua termasuk didalamnya pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur. Masyarakat mesti mengetahui Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur bukan saja besaran jumlah dananya, tapi khusus Dana Otsus bukan saja di sharing ke kabupaten kota berdasarkan kriteria jumlah penduduk dan isolasi wilayah tapi pemanfaatannya apakah benar – benar telah sesuai peruntukkannya. Tak sampai disitu perlu dimonitoring kesetiap kabupaten/kota sehingga dapat dipastikan telah sesuai dengan amanat UU Otsus. Disinilah pentingnya kehadiran  Komisi Informasi  provinsi hingga  kabupaten/kota untuk mendorong badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) dan badan publik lainnya untuk menjalankan uu keterbukaan informasi publik tapi juga mendorong  terbitnya sebuah Perdasi atau Perdasus dipapua.

Sehingga Komisi ini menjadi mitra Pemerintah dalam menyebarluaskan ketentuanketentuan keterbukaan informasi publik  tapi juga berfungsi dan bertugas memberikan penilaian yang positif termasuk memberikan saran dan rekomendasi yang membangun dan bukan kecurigaan serta kritik yang hanya menyalahkan tanpa memberikan solusi. Dan dengan dasar Perdasi atau Perdasus maka Komisi Informasi dapat berkolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat membangun keterbukaan informasi publik ditanah papua.. 

ads

Perdasi atau Perdasus yang akan dirancang dalam rangka penyebaran informasi di Papua ada beberapa keuntungan antara lain, pertama,  identifikasi dini kekuatan dan kelemahan kebijakan yang akan dikeluarkan sehingga dapat diantisipasi bila terjadi perubahan yang  dilakukan dengan cepat dan tepat. Kedua,mesti meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Provinsi dan Badan publikn lain dalam memberikan fungsi pelayanan dan peningkatan informasi kepada Pemerintah  serta institusi pemerintah lain juga mesti menerima feed back dari masyarakat sehingga adanya komunikasi dua arah yang transparan, terbuka dan demokratis. 

Ketiga, berkaitan dengan point kedua pada gilirannya Pemerintah akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan masyarakat mengetahui sampai sejauhmana aktivitas dan keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah. Selain itu menghindari terjadinya kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintah, atau sebaliknya Pemerintah pun mencurigai rakyatnya. 

Ke-empat, dengan keterbukaan informasi publik  antara Pemerintah dan masyarakat dapat menghindarkan terjadinya intervensi atau adu domba pihak pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi sehingga dapat dideteksi sedini mungkin potensi konflik dimasyarakat berhadapan dengan Pemerintah. Kasus pengrusakan dan pembakaran kantor kantor Pemerintah dibeberapa kabupaten di Papua  beberapa waktu lalu akibat dari pengumuman hasil seleksi ASN menjadi pelajaran berharga kepada kita betapa mendesaknya peran, tugas dan tanggunggungjawab dari Komisi Informasi yang perlu diperkuat dan dilegalkan melalui Perdasi atau Perdasus. 

**Frans Maniagasi

Pengamat Politik Lokal Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *