Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Gelar Perkara Kasus Video Mesum MM di Polda Papua Tertutup, Petunjuk Nama-nama Tersangka

Polda Papua
Polda PapuaFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com
Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua pada Senin (12/10) malam sudah melakukan gelar perkara kasus video mesum MM salah seorang tokoh masyarakat Mimika.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal ketika dikonfirmasi Fajar Papua Senin malam mengemukakan, dirinya belum mendapat informasi mengenai hasil dari gelar perkara tersebut.

"Saya sudah kirim surat tapi belum dibalas," ungkap Kombes Kamal.

Namun dia berjanji akan berupaya mendapat informasi seputar gelar perkara tersebut pada Selasa (13/10).

"Hari ini agenda penyidik Ditkrimsus dari pagi sampai malam padat. Saya usahakan besok," ujarnya.

Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika dikonfirmasi Fajar Papua Senin malam mengatakan, dirinya masih berada di Timika. "Bisa tanyakan ke Dirkrimsus, saya lagi di Timika," ungkap Kapolda singkat melalui pesan WA.

Sedangkan penyidik Ditreskrimsus mengaku gelar perkara dilakukan tertutup.

"Tadi sudah gelar perkara, hanya dilakukan tertutup," ungkap penyidik yang dikonfirmasi awak media di Mapolda Papua, Senin malam.

Dikatakan, penetapan nama tersangka menunggu petunjuk Kapolda Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw.

"Jenderal lagi di Timika, kami tunggu petunjuk sebelum dirilis ke publik," paparnya.

Sebelumnya Kapolda mengatakan gelar perkara digelar Senin.

"Kemungkinan besar hari Senin (hari ini,red.) akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," kata Irjen Paulus.

Kata Kapolda, proses gelar perkara dilakukan untuk melihat peran serta para saksi dalam keterlibatan penyebaran kasus video porno tersebut. Bahkan penyidik sejauh ini bekerja dengan sangat teliti tanpa ada unsur kepentingan sama sekali dalam kasus tersebut.

"Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Pornografi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan," kata Kapolda.

Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.

Sembari berjalan, sejauh ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni AZHB alias Ida (23), pemeran wanita dalam video mesum tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tim)