BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kabid Humas : Ditetapkan Jadi Tersangka UU ITE Video Mesum di Timika, 5 Orang akan Ditahan di Rutan Mapolda Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Kabid Humas : Ditetapkan Jadi Tersangka UU ITE Video Mesum di Timika, 5 Orang akan Ditahan di Rutan Mapolda Papua

Share this article
Bupati Mimika
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

Jayapura, fajarpapua.com
Penyidik Polda Papua Selasa (13/10) menetapkan lima tersangka perkara Undang- Undang ITE video mesum MM yang terjadi di Kabupaten Mimika. Kelima tersangka dalam waktu dekat akan dipanggil dan ditahan di Rutan Mapoda Papua.

Kelima tersangka diantaranya VM, UY, PYM, EO dan DW.

ads

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs AM Kamal dalam siaran pers Selasa mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka dugaan Perkara ITE pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.

“Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” ujarnya.

Dikatakan, untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua.

Untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” bebernya.

Ia mengemukakan, terkait kasus tersebut, penyidik telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *