Timika, fajarpapua.com
Sejumlah fraksi di DPRD Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dapat mengalokasikan saham 4 persen untuk masyarakat adat Amungme Kamoro. Pasalnya, dua suku inilah yang mendapat dampak permanen dari operasional tambang PT Freeport Indonesia.
Permintaan tersebut muncul dari Fraksi Gerindra yang disampaikan ketua fraksinya Muhammad Nurman Karopukaro dalam sidang Paripurna Raperda Non APBD Mimika, Senin (12/10).
Menurut Nurman, dari divestasi saham PTFI sebesar 51 persen, 10 persen menjadi hak Provinsi Papua. Dari jumlah itu, Kabupaten Mimika mendapat 7 persen dimana masyarakat adat dapat 4 persen dan Pemkab 3 persen.
Berkaitan dengan pembahasan dua Raperda Non APBD, dimana yang satu Raperda soal divestasi saham Pemkab ke PT Papua Divestasi Mandiri dan PT Timika Abadi Sejahtera. Menurut Fraksi Gerindra dua BUMD ini dapat menempatkan komposisi manajemennya harus mengakomodir anak anak Amungme dan Kamoro. Termasuk pegawai harus mayoritas Amungme Kamoro.
Pemkab setidaknya dapat memperhatikan usul, saran dan masukan dari Fraksi Gerindra. Hal ini untuk menjaga iklim investasi agar kedepan dapat berjalan baik.
"Diharapkan dua raperda ini dapat ditetapkan jadi Perda dan memberi manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Amunme Kamoro dan warga Mimika umumnya," harap Nurman.
"Warga dua suku sebagai pemilik hak ulayat harus jadi prioritas sebab merekalah yang selama ini menjadi korban permanen dari usaha pertambangan Freeport," tambah Nurman lagi.
Sementara Fraksi PKB melalui juru bicaranya Miler Kogoya menyoroti dan mendukung dua Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda yang dapat mengakomodir hak hak orang Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat.
Fraksi PKB mengusulkan jajaran manajemen pada dua perusahan ini harus orang Amungme dan Kamoro.
"Dan mohon pimpinan dewan dapat melanjutkan pembahasan dua Raperda ini hingga ditetapkan menjadi Perda," harapnya.
Sedangkan Fraksi Mimika Bangkit mengusulkan dua Raperda untuk divestasi saham harus ada kepemilikan orang Amungme dan Kamoro.
"Jika 7 persen untuk Mimika maka Amungme dan Kamoro harus dapat bagian yakni 4 persen. Orang Amungme dan Kamoro selain sebagai pemilik ulayat juga mengalami dampak permanen dari usaha tambang PTFI ini," ujarnya.
Untuk dua perusahan yang dibentuk setelah Perda ini ditetapkan, harus mengakomodir orang Amungme dan Kamoro mulai jajaran direksi sampai karyawannya.
Sementara dalam jawaban bupati yang disampaikan pejabat Sekda Mimika Jenny Usmany mengatakan Pemkab mengapresiasi pendapat, usul saran dan masukan dari semua fraksi.
Pendapat semua fraksi akan diperhatikan baik oleh Pemkab termasuk catatan-catatan agar memperhatikan pembentukan dan penempatan jajaran direksi dari dua perusahaan ini yang mengakomodir dua suku sebagai pemilik ulayat.
Menurut Jenny, saham harus dibagi, tidak bisa hanya kepada kelompok tertentu.(tim)

