Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Beredar !!! Surat Kadinkes Mimika Wajib Rapid Test di Puskesmas, Warga: Tolong Jawab ini

IMG-20201017-WA0002
IMG-20201017-WA0002Foto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com
Beberapa hari belakangan di laman media sosial di Timika marak beredar surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra tentang kewajiban rapid test di Puskesmas bagi semua pelaku perjalanan keluar daerah.

Hal itu sontak menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat. Sebab, selama ini pelaku perjalanan rapid test di klinik swasta yang harganya hanya Rp 200 ribu, sedangkan di Puskesmas mencapai Rp 600 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra dihubungi Fajar Papua Sabtu (17/10) terkait hal itu belum memberikan klarifikasi.

Berikut petikan langsung surat edaran Kadis Kesehatan tertanggal 7 Oktober 2020.

"Berdasarkan Peraturan Bupati Młmika Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Covid—19 pada Puskesmas di Kabupaten Mimika, dibentahukan kepada Pimpinan klinik swasta dan apotik bahwa pemeriksaan rapid test Covid-19 untuk para pelaku perjalanan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yaitu Puskesmas sehingga fasilitas kesehatan non pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan rapid test dengan alasan apapun.

Idris, warga Pendidikan dalam surat elektronik yang ditujukkan kepada Kadis Kesehatan meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Berikut salinan surat elektronik yang diterima Fajar Papua. "Dengan hormat, Kepada Pak Reynold Ubra selaku Kadis ataupun staffnya mohon memberikan jawaban terkait pertanyaan saya ini.

Kemarin saya barusan rapid test di sebuah klinik dan sudah mengeluarkan uang 200 ribuan untuk dilakukannya rapid test dan alhamdulillah clear.

Surat sudah ditangan dan besok saya berencana terbang ke daerah tujuan.

Barusan lihat ada surat dari Dinas Kesehatan seperti ini yang mewajibkan bahwa HARUS RAPID DI PUSKESMAS, apa ini tidak keliru karena bagaimana dengan yang sudah rapid kemarin-kemarin untuk berangkat ??

Apa dengan adanya surat ini OTOMATIS SURAT MEREKA SEBELUMNYA GUGUR DAN WAJIB RAPID LAGI ??

Mohon jawabannya, saya sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa orang pada saat rapid test, di situ ada ibu-ibu yang mempunyai anak 3, jika dihitung itu sudah hampir Rp 1 jutaan. Dan kalau benar HARUS RAPID LAGI DI PUSKESMAS sangat disayangkan, karena uang Rp 1 jutaan dari ibu tadi berarti lenyap seketika.

Berikan informasi di media agar masyarakat tahu dan paham segera dengan aturan yang dikeluarkan, membuat aturan seperti ini MEMBUAT KAMI RAKYAT BINGUNG !! Terima kasih.(isa)