Timika, fajarpapua.com
Beberapa hari belakangan di laman media sosial di Timika marak beredar surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra tentang kewajiban rapid test di Puskesmas bagi semua pelaku perjalanan keluar daerah.
Hal itu sontak menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat. Sebab, selama ini pelaku perjalanan rapid test di klinik swasta yang harganya hanya Rp 200 ribu, sedangkan di Puskesmas mencapai Rp 600 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra dihubungi Fajar Papua Sabtu (17/10) terkait hal itu belum memberikan klarifikasi.
Berikut petikan langsung surat edaran Kadis Kesehatan tertanggal 7 Oktober 2020.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Młmika Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Covid—19 pada Puskesmas di Kabupaten Mimika, dibentahukan kepada Pimpinan klinik swasta dan apotik bahwa pemeriksaan rapid test Covid-19 untuk para pelaku perjalanan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yaitu Puskesmas sehingga fasilitas kesehatan non pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan rapid test dengan alasan apapun.