BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Tuai Sindiran Kejaksaan Timika Lemah Tangani Korupsi, Kajari Perintahkan Kasi Intel Lakukan Ini

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Tuai Sindiran Kejaksaan Timika Lemah Tangani Korupsi, Kajari Perintahkan Kasi Intel Lakukan Ini

Share this article
Kejaksaan Negeri Timika

Timika, fajarpapua.com – Meskipun menuai sindiran warga lantaran selalu “membidik kasus korupsi tanpa menembaknya”, Kejaksaan Negeri Timika menyatakan tetap berkomitmen mengawal pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Mimika yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk mengawal terus anggaran COVID-19 itu, apalagi sekarang sudah ada penambahan lagi dan namanya sudah berganti tidak lagi sebatas tim gugus tugas tetapi sudah menjadi satuan tugas sampai di tingkat kelurahan dan kampung (desa). Kami akan kawal penggunaan anggarannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Sabtu.

ads

Keterlibatan institusi kejaksaan dan kepolisian dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan anggaran COVID-19 di daerah-daerah, kata Ridosan, sesuai dengan Instruksi Presiden.

Dalam kaitan dengan itu, kata dia, kejaksaan maupun kepolisian belum bisa memproses hukum kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 karena kegiatannya masih berjalan dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.

“Kapasitas kami dalam pengawasan dana COVID-19 saat ini bukan sebagai penyidik. Kami hanya melaksanakan pengawasan agar pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 itu mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas,” kata Ridosan.

Ia menegaskan mekanisme pengawasan dana COVID-19 oleh pihak kejaksaan belum masuk kategori proses penegakan hukum atau pro justitia.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan anggaran COVID-19. Kalau kami lakukan penyelidikan sekarang, itu prematur, tidak boleh. Yang kami lakukan hanya memeriksa penggunaan dana itu sampai di mana, apakah ada dana yang ditahan-tahan atau tidak, semua harus disalurkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ridosan mengakui anggaran pengelolaan COVID-19 di Mimika setelah Pemkab setempat melakukan dua kali recofusing APBD 2020 mencapai total sekitar Rp234 miliar.

Itu belum termasuk tambahan anggaran COVID-19 yang diakomodasi dalam APBD Perubahan 2020 yang telah disahkan oleh DPRD Mimika sekitar dua pekan lalu.

Kejari Timika diketahui telah membentuk tim pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Mimika sejak bulan Juli 2020.

Tim tersebut telah melakukan pemeriksaan anggaran COVID-19 pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan, Permukiman dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *