BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Anggota DPRD Nilai Banyak Dugaan Korupsi di Mimika Belum Punya Kepastian Hukum

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

Anggota DPRD Nilai Banyak Dugaan Korupsi di Mimika Belum Punya Kepastian Hukum

Share this article
DPRD Mimika
Anggota DPRD Mimika, Nurman Karopukaro

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mimika sepertinya lolos dari jeratan hukum. Teranyar, Kejaksaan Negeri Timika mengembalikan 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Polres Mimika lantaran berkas berita acara pemeriksaan dugaan korupsi enam kasus itu belum juga nongol di Kejaksaan.

ads

Di sisi lain, warga meminta Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Timika agar tidak main mata dengan pemegang kekuasaan. Sebab, banyak kasus yang nyata-nyata merugikan negara, justru belum punya kepastian hukum.

Salah seorang anggota DPRD Mimika, Nurman Karopukaro dikonfirmasi Fajar Papua, Senin (26/10) mengemukakan, pihaknya mendukung upaya kepolisian dan kejaksaan dalam menindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Semua kasus korupsi di kabupaten Mimika banyak yang lolos sehingga belum ada kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi. Yang pasti kami mendukung aparat penegak hukum dalam memproses semua kasus korupsi,” ujar Nurman.

Sementara Muh Rudy, seorang tokoh kerukunan di Mimika meminta aparat penegak hukum tidak main mata dengan kekuasaan. “Dengan adanya media yang membuka informasi ke publik membuat masyarakat tahu kalau sebenarnya kasus dugaan korupsi banyak, tapi yang jadi pertanyaan kenapa didiamkan,” ujarnya.

Ia mengemukakan, lembaga swadaya di Mimika harus ikut mengawasi kinerja penegak hukum yang dinilainya sangat lemah. “Contoh nyata kasus grand Mozza jelas-jelas melanggar hukum kenapa tidak ada yang diseret?” tukasnya.

Polisi Cek Berkas Korupsi yang Terkatung-katung

Sementara itu jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika sama sekali tidak terlibat atau mencampuri pengusutan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 yang kini tengah ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.

“Kami tidak terlibat sama sekali, itu sepenuhnya dilakukan oleh tim dari polda. Bahkan tim auditnya dari BPKP juga berbeda dengan tim audit BPKP yang melakukan audit dana BOK dan JKN Puskesmas Wania yang kami tangani,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, di Timika, Minggu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua kini tengah menyidik kasus korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.

Berdasarkan jumlah dana yang dialokasikan itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.

“Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar,” ujar Kombes Kamal.

Terkait kasus itu, katanya, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi, termasuk pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika serta menyita sedikitnya 55 dokumen sebagai barang bukti.

Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika dibangun sejak tahun 2005, kini menampung ratusan siswa mulai dari SD hingga SMA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *