Timika, fajarpapua.com – Bukan hanya fraksi Gerindra, ternyata Wakil Ketua II DPRD Mimika yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Yohanis Feliks Helyanan juga menolak usulan sepihak ketua DPRD Anton Bukaleng yang menyurati Mendagri agar menunjuk salah seorang pejabat di Provinsi Papua Tengah sebagai Pj. Bupati Mimika.
Sebelumnya, melalui surat Nomor : 005.3/597/DPRD tertanggal 28 Oktober 2023, Anton Bukaleng mengusulkan Frets James Boray SE, MSi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Papua Tengah sebagai Pj Bupati Mimika.
Yohanis Feliks Helyanan menyatakan usulan tersebut sepihak dan melangkahi aturan.
“Saya sebagai wakil ketua II DPRD Mimika dan juga ketua Partai DPC PDIP Mimika sangat tidak setuju dan menolak surat usulan ketua DPRD Mimika untuk mengusulkan PJ Bupati di Mimika. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap John Thie, sapaan akrab Yohanis Feliks Helyanan kepada fajarpapua.com, Rabu (15/11) siang.
Ia menegaskan, hingga kini Mendagri belum mengeluarkan surat pemberitahuan berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Mimika.
“Ketua secara pribadi sudah membuat surat ke Mendagri ?, Yang jelas PDIP menolak,” tandasnya.
Menurut dia, jika ada surat dari Mendagri harusnya dilakukan pembahasan bersama di tingkat Dewan.
“Setelah semua anggota sepakat tiga nama barulah diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur agar dipilih salah satunya menjadi PJ Bupati Mimika,” ujarnya.
Penolakan tegas sebelumnya disampaikan putra asli Kamoro yang kini menduduki kursi DPRD Mimika, Nurman S Karupukaro.
Nurman yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mimika menegaskan apa yang dilakukan Ketua DPRD Mimika sudah melangkahi aturan. Pasalnya, langkah Anton Bukaleng sudah menyalahi aturan dan mengabaikan suara kolektifitas DPRD Mimika.
“Kami fraksi Gerindra menolak pengajuan karena tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Nurman diwawancarai fajarpapua.com, Rabu siang.
Menurutnya, mekanisme penunjukan PJ Bupati yang benar harus didahului adanya surat penyampaian dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD tentang masa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan meminta untuk mengajukan 3 nama pj Bupati ke Mendagri. “Tapi prosedur itu tidak dilakukan, tiba-tiba ketua dewan tunjuk satu nama, ini aneh dan tidak sesuai aturan, kami tolak !!!” tegasnya.(red)