BERITA UTAMAMIMIKA

Soal Tiga Nama PJ Bupati Mimika, Saleh Alhamid : Ini Kali Kedua Anton Bukaleng Surati Mendagri Tanpa Mengikuti Prosedur

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
380
×

Soal Tiga Nama PJ Bupati Mimika, Saleh Alhamid : Ini Kali Kedua Anton Bukaleng Surati Mendagri Tanpa Mengikuti Prosedur

Share this article
IMG 20230425 WA0015
Saleh Alhamid

Timika, fajarpapua.com – Surat usulan tiga nama penjabat Bupati Mimika bernomor 130/479/DPRD tanggal 27 November 2023 terus menuai kecaman. Pasalnya pengusulan nama Michael R Gomar, Valentinus Sudarjanto Suminto dan Frets James Boray oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng tanpa melalui sidang pleno.

Sekretaris Komisi C DPRD Mimika dari Partai Hanura, Saleh Alhamid kepada awak media, Rabu (6/12/2023) menegaskan, surat usulan tiga nama PJ Bupati Mimika walaupun berkop DPRD dan ditandatangani Ketua DPRD Mimika serta cap resmi namun itu ilegal, karena tanpa melalui proses dan mekanisme sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dimana lembaga DPRD dalam mengambil sebuah keputusan adalah bersifat kolektif dan kolegial.

ads

“Surat bernomor 130/479/DPRD tanggal 27 November 2023 itu tanpa melalui sidang pleno DPRD Mimika, keputusan itu bukan merupakan usulan lembaga resmi DPRD namun itu usulan pribadi Ketua DPRD tanpa melibatkan unsur pimpinan lainnya. Itu tidak melalui tahapan pleno maupun paripurna,” tegasnya.

“Karena itu saya memohon dan meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat usulan tersebut karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023,” tandas Saleh lagi.

Dirinya meminta kepada tim seleksi penjaringan Pj Bupati dan Walikota seluruh Indonesia di Kementerian Dalam Negeri agar menolak usulan tersebut dan mengembalikan kembali ke DPRD Mimika untuk diusulkan melalui mekanisme yang tepat, mulai dari pembahasan seluruh anggota dan pimpinan serta fraksi-fraksi, hingga pleno dan paripurna.

“Khususnya dari Kabupaten  Mimika, usulan tiga nama PJ Bupati Mimika tidak melalui mekanisme sehingga Menteri Dalam Negeri wajib menolak apa yang dianjurkan ketua DPRD Mimika karena tidak melibatkan seluruh anggota dewan. Ada kejahatan tersembunyi khususnya ketua DPRD hanya secara sepihak, DPRD Mimika tidak pernah mengajukan usulan calon PJ Bupati. Yang mengusulkan adalah Anton Bukaleng yang posisi atau jabatanya ketua bukan mewakili lembaga,” keluhnya.

Saleh Alhamid menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD dan ini merupakan kali kedua. Karena sebelumnya Anton juga telah mengeluarkan surat tentang pengusulan nama Pj Bupati namun mendapat protes dari unsur pimpinan dan anggota dewan sehingga dibatalkan namun kini yang bersangkutan kembali mengusulkan tiga nama ke Mendagri tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Penolakan terkait usulan tiga nama PJ Bupati Mimika yang dilakukan oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanis Felix Helyanan, yang mengaku awalnya tidak tahu menahu adanya surat tersebut.

“Sebagai sesama unsur pimpinan, kami memang awalnya tidak tahu kalau ketua sudah layangkan surat usulan itu ke Mendagri. Tadinya kita berpikir bahwa ada pertemuan untuk bahas bersama karena beberapa waktu lalu ada usulan serupa tanpa konfirmasi, namun sampai saat ini hal itu tidak terjadi, apalagi pleno,” ungkapnya.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Mimika bahwa usulan tersebut harus dibicarakan secara bersama baik antar sesama unsur pimpinan maupun bersama fraksi di DPRD. Dirinya menyayangkan adanya kebijakan sepihak yang dilakukan Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *