Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Yosep di Jalan Busiri pada 27 Oktober 2023 lalu.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yuri Yusran disaksikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika yang dipimpin Kasunsi Prapenuntutan Ali Usman di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Busiri Timika, Rabu (6/12).
Ali Usman saat ditemui usai rekonstruksi mengatakan, pada penyerahan berkas tahap satu masih ada yang kurang sehingga pihaknya meminta dilakukan rekonstruksi untuk mencari titik terang korban tersebut meninggal karena apa.
“Inikan berkas sementara kita kembalikan ke penyidik, kami minta rekonstruksi kemudian mereka lengkapi, nanti tahap satu lagi dan kita teliti lagi,”katanya.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan dalam 18 adegan untuk memperjelas apa saja yang dilakukan oleh tersangka RIM sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sesuai BAP tapi ada sedikit tambahan dan nanti dikoordinasikan dengan penyidik untuk dilengkapi lagi,” tuturnya.(ron)