Timika, fajarpapua.com – Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng melalui surat Nomor : 005.3/597/DPRD tertanggal 28 Oktober 2023 mengusulkan Frets James Boray SE, MSi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Papua Tengah sebagai Pj Bupati Mimika.
Pengusulan nama Frets sebagai Pj Bupati Mimika menyusul hampir berakhirnya masa jabatan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob atau OMTOB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Dalam salinan surat yang diperoleh fajarpapua.com, Rabu (15/11), Anton meminta Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D agar menunjuk Frets James Boray sebagai Pj Bupati Mimika.
Meskipun surat usulan itu bernada dukungan, namun Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mimika, Nurman S Karupukaro menegaskan apa yang dilakukan Ketua DPRD Mimika sudah melangkahi aturan. Pasalnya, langkah Anton Bukaleng sudah menyalahi aturan dan mengabaikan suara kolektifitas DPRD Mimika.
“Kami fraksi Gerindra menolak pengajuan karena tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Nurman diwawancarai fajarpapua.com, Rabu siang.
Menurutnya, mekanisme penunjukan PJ Bupati yang benar harus didahului adanya surat penyampaian dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD tentang masa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati dan meminta untuk mengajukan 3 nama pj Bupati ke Mendagri. “Tapi prosedur itu tidak dilakukan, tiba-tiba ketua dewan tunjuk satu nama, ini aneh dan tidak sesuai aturan, kami tolak !!!” tegasnya.(red)