Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pengamat Hukum : Kasus Ini yang akan Menguji Netralitas Kejaksaan Negeri Timika

Pengacara
PengacaraFoto / MIMIKA
fajar Papua4 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Kejaksaan Negeri Timika sedikitnya "mengumumkan" ke publik tiga kasus besar yang menyita APBD Mimika yang luar biasa besarnya. Yakni, pemanfaatan dana covid 19 sebesar Rp 234 miliar termasuk penggunaan hotel grand Mozza di dalamnya, berikut proyek yang masih dirahasiakan senilai Rp 70 miliar, dan terkini dana untuk pembebasan lahan (ditolak provinsi) yang mencapai ratusan miliar.

Terkait hal itu, pengamat hukum Timika, Yosep Temorubun SH kembali mengeluarkan kritikan.

Kepada Fajar Papua, Kamis (29/10), Yosep menegaskan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Timika yang dimuat media massa selalu membangkitkan harapan publik. Namun yang mengecewakan, pada tataran implementasi di lapangan tidak ada action.

"Ini yang kita sayangkan. Saya merasa heran beberapakali pernyataan di media namun pada akhirnya masuk angin. Mendingan buat pernyataan kalau sudah ada tersangkanya," tandasnya.

Menurut dia, publik membutuhkan aktion bukan hanya lip service (pemanis bibir). "Sekalian tidak usah komentar ke publiklah kalau ujung-ujungnya tidak jelas," tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada hubungan khusus antar Kejaksaan Negeri Timika dan pemegang kekuasaan dalam hal ini Pemda Mimika, Yosep mengaku belum melihat sampai ke situ.

"Kita lihat saja ke depan. Kejaksaan Timika akan menangani kasus video porno dan UU ITE video mesum. Di situ nanti semua bisa terungkap dengan jelas. Semua ini ada waktunya. Kasus ini nanti yang akan menguji netralitas kejaksaan," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan yang dikonfirmasi Fajar Papua sebelumnya mengemukakan, pihaknya selalu mengedepankan upaya prefentif dalam menangani setiap kasus.

"Terlebih dahulu kami mengingatkan. Kalau tidak diindahkan barulah penindakan. Untuk dana covid 19 ini kami masih mengingatkan mana-mana yang perlu dibenahi. Kalau tidak diperbaiki akan dilakukan penindakan tapi setelah laporan akhir bulan Desember 2020 nanti," tandasnya.

Kembali Ingatkan Pemda Mimika Hati-hati

Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar berhati-hati dalam menggelontorkan uang untuk membayar biaya pembebasan lahan terkait pembangunan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan sudah mendengar informasi bahwa Pemkab Mimika menyiapkan anggaran yang sangat fantastis mencapai ratusan miliar melalui APBD Perubahan 2020 untuk kepentingan pembebasan lahan di beberapa lokasi di Timika.

Sejauh ini Kejari Timika belum menerima permintaan resmi dari Pemkab Mimika untuk pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.

"Kami memang sudah dengar seperti itu, tapi sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Pemda ke kita untuk pendampingan hukum," kata Ridosan.

Kajari menegaskan jajarannya akan mempelajari secara detail asal muasal kepemilikan lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika jika suatu saat diminta untuk melakukan pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.

"Kalau memang kami diminta untuk melakukan pendampingan hukum, kami harus lihat betul surat-surat kepemilikan tanahnya seperti apa. Jangan sampai tanah yang dibebaskan itu milik orang lain tapi dicatut atas nama orang lain lagi. Kami sudah mewanti-wanti Dinas Perumahan dan Pertanahan untuk tertib administrasi. Harus ditelusuri betul, siapa sesungguhnya pemilik tanah itu, bagaimana asal-usulnya. Jangan asal membayar," kata Ridosan.

Menurut Kajari, kasus kesalahan membayar biaya pembebasan tanah oleh Pemkab Mimika sudah pernah terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Otomona.

Kasus serupa juga terjadi saat pembebasan lahan pembangunan Kantor Perpustakaan Daerah di Timika Indah yang berbuntut panjang hingga kini.

Meski Pemkab Mimika telah menggelontorkan dana hampir Rp20 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah dengan konstruksi dua lantai, namun gedung megah tersebut kini sudah hancur dan nyaris tidak pernah digunakan lantaran oknum warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut menuntut ganti rugi ke Pemkab Mimika.

Dalam APBD Perubahan Mimika 2020 yang disahkan oleh DPRD Mimika baru-baru ini, dianggarkan dana ratusan miliar untuk pembebasan lahan di sejumlah kawasan di Kota Timika, seperti di Jalan Cenderawasih untuk pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jalan Poros SP2-SP5 (dua titik) untuk pembangunan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Stadion Olahraga.

Selain itu lahan di kawasan Jalan Agimuga Mile 32 untuk pembangunan Kantor Dinas Perikanan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Pusat Promosi UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Satu kawasan lainnya yang rencananya akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika yaitu mulai dari Petrosea hingga Jalan C Heatubun Kwamki Baru untuk pembangunan jalan tembus menuju lokasi Bandara baru Mozes Kilangin Timika sisi selatan.

Ironisnya, untuk membebaskan lahan-lahan itu, Pemkab Mimika justru mengalami defisit anggaran. Untuk menutup kekurangan anggaran itu, Pemkab Mimika berencana meminjam dana dari Bank Papua senilai Rp 500 miliar.

Kebijakan Pemkab Mimika yang membangun kantor-kantor pemerintah di luar kawasan Pusat Pemerintahan di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana menuai beragam tanggapan miring dari warga setempat.(tim)