BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mantan Pj Sekda Mimika Tanggapi Dana “Siluman” Rp 47,5 Miliar untuk Pembangunan Gereja di Mile 32

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

Mantan Pj Sekda Mimika Tanggapi Dana “Siluman” Rp 47,5 Miliar untuk Pembangunan Gereja di Mile 32

Share this article
Sekda
Drs. Marthen Paiding MMT saat masih menjabat.

Timika, fajarpapua.com – Mantan penjabat Sekda Mimika yang juga ketua tim anggaran eksekutif Pemda Mimika tahun 2019, Marthen Paiding menanggapi pernyataan dana siluman sebesar Rp 47,5 miliar pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika sebagaimana yang dikemukakan anggota DPRD, Saleh Alhamid.

ads

Dimintai tanggapannya Sabtu (7/11) pagi, Marthen mengemukakan, setiap dana yang ditetapkan dalam APBD pasti saja melalui persetujuan tim anggaran eksekutif dan legislatif.

“Kalau suatu kegiatan sudah tercantum dalam APBD berarti sudah disetujui lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Karena APBD ditetapkan Perda sebagai produk hukum yang sah,” ungkapnya.

Ketika disinggung pernyataan anggota dewan tentang dana siluman Rp 47,5 miliar yang diduga disisipkan setelah APBD dikoreksi provinsi, Marthen hanya menyatakan bahwa sudah disetujui tim anggaran legislatif dan eksekutif.

Saleh Alhamid sebelumnya menegaskan, dalam APBD 2019, muncul pengusulan dana proyek lanjutan gereja di Mile 32. Usulan itu ditolak dewan.

Yang mengherankan, menurut Saleh, tiba-tiba muncul anggaran sebesar Rp 47,5 miliar untuk pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Sebetulnya dewan sudah protes dan tidak dianggarkan tapi kenapa ada dan lolos dengan nilai Rp 47,5 miliar. Hal ini bisa terjadi, karena ada praktek-praktek yang tidak sehat ditingkat eksekutif. Biasanya dalam pembahasan program dan anggaran ditolak dewan, tapi sesudah penetapan dimasukkan kembali oleh eksekutif,” bebernya.

Berkaitan dengan hal ini, Saleh mengusulkan kepada DPRD untuk mengefektifkan fungsi pengawasan program dan anggaran yang sudah ditetapkan sehingga tidak terjadi selipan-selipan program dan anggaran baru.

“Praktek yang terjadi seperti ini berarti program dan anggaran yang tidak sah atau siluman, karena tidak dibahas dan ditetapkan oleh DPRD. Program dan anggaran yang sudah ditetapkan DPRD itu yang dipakai oleh eksekutif dan jangan bongkar dan selip-selip program dan anggaran baru lagi,” tegas Saleh.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *