BERITA UTAMANASIONAL

Aturan Prokes Covid-19 Pada Pilkades Dikeluarkan Mendagri

cropped cnthijau.png
4
×

Aturan Prokes Covid-19 Pada Pilkades Dikeluarkan Mendagri

Share this article
aturan Prokes Covid-19 pada Pilkades

Jakarta, Fajarpapua.com – Dalam rangka Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 nanti, aturan Prokes Covid-19 pada Pilkades dikeluarkan oleh Mendagri agar tidak muncul atau timbul klaster baru pada saat Pilkada.

Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang bisa dijadikan tolak ukur penerapan Prokes sebelum diadakannya Pemilihan Kepala Desa.

ads

“Tidak ada yang menginginkan adanya kegiatan masif yang berada pada tingkat desa ini malah justru menjadi sumber penularan Covid-19 yang baru. Jadi kita fokus aja pada pelaksanaan Pilkada dan Prokes Covid-19 sampai dengan perhitungan suara, nah baru kemudian kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas.” Kata Tito pada Keterangan Pers Jum’at ini ( 13/11/2020 ).

Permendagri yang baru tentang aturan Protokol kesehatan Covid-19 pada pilkades baru akan dikeluarkan  pada saat pelaksanaan Pilkades. Tito mengakui bahwa Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Revisi Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades masih belum sesuai dengan kondisi pandemi corona ( Covid-19 ) yang sedang melanda Indonesia ini.

Tito juga menjelaskan bahwa setelah nanti peraturan yang lebih jelas telah dibuat, semua pihak tanpa terkecuali harus bisa mematuhi aturan Prokes Covid-19 pada Pilkades ini.

“Semua berharap pelaksanaan Pilkades ini dapat berjalan dengan normal tanpa ada gangguan dari permasalahan konvensional yang selalu terjadi saat pelaksanaannya dan aman juga dari kemungkinan menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang baru.” Sambung Tito.

Dengan dikeluarkan aturan Prokes Covid-19 pada pilkades ini diharapkan dapat memicu semangat menjadikan Desa yang sehat sesuai dengan tema utama Pilkades yaitu “Desa Sehat, Desa Aman, Desa Mandiri.”

“dengan adanya calon kepala desa yang memiliki keseragaman mindset dalam peta rencana penanggulangan Covid-19 maka akan timbul semangat melawan Covid-19 di wilayah masing-masing sehingga menjadi wilayah yang kuat dan terbebas dari Covid-19, sekaligus dapat mengatasi dampak yang timbul di bidang sosial-ekonomi.” Sambung Tito.

Terkait anggaran yang diperlukan Tito mengharapkan dapat bantuan dana dari APBD dan Dana Desa dengan tujuan agar terselenggara pemilihan kepala desa yang aman cari Covid-19.

Dana bantuan tersebut diharapkan akan dipergunakan untuk penambahan alat perlindungan diri.

Tito mengajak semua pihak dari Kementrian terkait yaitu Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan bersama – sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkompincam ), BNPBm Satuan Gugus Tugas, Pemimpin tingkat 2, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung keberhasilan dari pelaksanaan Pilkades.

Sebelumnya Tito memang telah memundurkan Jadwal pelaksanaan Pilkades menjadi dilaksanakan setelah Pemilihan Kepada Daerah ( Pilkada ) serentak pada 9 Desember 2020 selesai dilaksanakan.

Pertimbangan terhadap kondisi darurat bencana pandemi covid-19 di Indonesia yang memiliki peluang penularan yang semakin besar apabila tidak diterapkan aturan prokes Covid-19 pada pilkades yang lebih ketat dan sempurna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *