Lewati ke konten utama

Jumat Hari ini, KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

fajar PapuaPenulis
22.19 WIT2 menit baca35 dibaca
KPK
KPKFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan Anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Tahun 2015—2016 Yulita Ada.

Selanjutnya, Direktur PT Neweinemki (AB), Direktur PT Nemangkawi Jaya (AO), Direktur CV Kawanua Jaya Kasman, Staf Administrasi PT. Kuala Persada Papua Nusantara Mardiyaningsih, dan Karyawan PT Swarna Bajapacific Taufik Hariswara.

Ali mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.