Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tuduhan Sabotese Sidang Paripurna, 6 ASN Sekretariat DPRD Mimika Diperiksa Polisi

Penyidik
PenyidikFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Mimika diperiksa penyidik Polres Mimika, Sabtu ( 21/11). Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIT hingga sore hari itu terkait laporan tuduhan sabotase sidang paripurna dan mutasi ASN ke berbagai OPD dan distrik.

Salah seorang ASN, Karolus, saat diminta komentarnya, Minggu, mengatakan dia bersama lima rekannya mendatangi Polres Mimika untuk memberikan keterangan sehubungan dengan tuduhan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan sabotase sidang paripurna DPRD Mimika.

Dikatakan, pemanggilan kali ini hanya enam pegawai sebagai sampel untuk penyidik mencari tahu dasar aturan dan kewenangan mutasi ASN dan honorer ke Badan Diklat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Mimika.

“Kami sudah kasih keterangan dari jam sepuluh pagi sampai jam empat sore. Apa yang ditanya penyidik kami beritahu secara jujur bahwa kami tidak melakukan itu. Kami tidak tahu soal dokumen itu dan kami tidak melakukan itu, lalu kenapa kami dituduh lakukan sabotase. Kami sudah beritahu penyidik silahkan bongkar kasus ini dan siapa yang melakukan itu,” kata Karolus.

Ia mengemukakan dalam pemeriksaan itu, dirinya kembali menekankan soal pencemaran nama baik dia bersama rekan lainnya. Dirinya minta pihak sekretariat DPRD Mimika untuk menyebut nama siapa-siapa yang telah melakukan sabotase.

"Jika saat sidang Ketua DPRD salah membaca redaksi maka Sekwan harus dengan jiwa besar mengatakan sekretariat yang salah, dan mengumpulkan semua ASN dan honorer untuk mencaritahu penyebab kekeliruan ini," paparnya.

Karolus mengemukakan, pihaknya menunggu ada pertemuan bersama dengan Sekwan, para Kabang dan Anggota DPRD Mimika tapi hingga hari ini tidak dilakukan.

"Sampai ada laporan ke polisi dan teman-teman sudah memberikan keterangan. Hari ini pemberian keterangan sebagai sampel bagi penyidik untk menindaklanjuti hal ini ke Badan Diklat dan Pengembangan SDM," tandasnya.

Demikian Karolus, karena kasus ini sudah menggelinding di kepolisian dan para ASN sudah memberikan keterangan, maka pihaknya menuntut pemulihan nama baik.

"Kami minta pemulihan nama baik karena ketika kami bekerja di OPD lain pasti image tentang kami sudah kurang baik," bebernya.

Berbeda dengan Mantan Kabag Keuangan Setwan, Nella Mangara mengatakan, dirinya sejak rolling 16 Juli lalu sudah menjadi staf di Sekretariat Daerah Pemkab Mimika.

Untuk sementara dia meminta izin menyelesaikan pekerjaan dan laporan keuangan yang belum selesai pada masa jabatannya.

"Status saya bukan pegawai di Setwan lagi, karena saya sudah dipindahkan ke Sekretariat Pemkab Mimika. Tiba-tiba dalam kasus ini ada nama saya yang diusulkan ke Pemkab atau Badan Diklat yang dipindahkan,” kata Nella.

Soal sabotase, dia mengatakan, tidak tahu menahu, sebab dia meminta izin untuk menyelesaikan pekerjaan dan dirinya hanya bekerja di ruangan Bagian Keuangan.

"Saya tidak pernah menyentuh ruang sidang paripurna. Jika terjadi kasus seperti ini, pejabat di Setwan harus mengakui bahwa ini kelalaian, mereka tidak harus menuduh anak-anak ini sebagai pelaku," bebernya.

Dikatakan, pada Bagian Persidangan ada juru ketik, setelah selesai diperiksa Kasubag, kemudian dilanjutkan ke Kabag Persidangan dan terakhir di tangan Sekwan.

"Setelah Sekwan setuju rumusan dan redaksi kalimatnya, Bagian Persidangan yang mengantar dokumen ini ke meja Ketua DPRD," tutur Nella.

Selama pemeriksaan dirinya memberikan keterangan sesuai apa yang dia tahu. (tim)