BERITA UTAMA

Larangan Polri Menyalakan Petasan Pada Natal dan Tahun Baru

cropped cnthijau.png
4
×

Larangan Polri Menyalakan Petasan Pada Natal dan Tahun Baru

Share this article
Larangan Polri Menyalakan Petasan

Jakarta, Fajarpapua.com – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pihak Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) kembali menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menyalakan petasan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 ini.

Larangan tersebut bukanlah tidak beralasan, pasalnya berbagai kejadian terkait perayaan keagamaan maupun acara yang bersifat regional dengan melibatkan kemeriahan bakar petasan cenderung menimbulkan korban dan kerugian material termasuk di dalamnya kasus kebakaran yang diakibatkan dari proses pembuatan ( pabrik rumahan ).

ads

Seperti yang terjadi pada 15 mei 2020 lalu di Kuningan, Jawa Barat yang mengakibatkan kerugian lebih dari 18 Juta rupiah. Kejadian ini terjadi ketika beberapa anak bermain petasan di pemukiman padat kemudian menimbulkan percikan api yang kemudian kena pada plafon rumah.

Kerugian yang timbul juga tidak hanya semata-mata kerusakan rumah atau bangunan, petaka yang disebabkan oleh petasan terutama jenis “roket” yang apabila apinya tidak sempurna terbakar di udara kemudian sampai ke bawah mengenai orang yang sedang berkendara akan sangat berbahaya.

Himbanuan Polri ini juga disampaikan melalui Polda di daerahnya masing-masing yang kemudian berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menyampaikan himbauan dan sosialisasi.

Seperti yang dilakukan Polri di Timika melarang menyalakan Petasan saat Tahun Baru. Namun himbauan tersebut tidak hanya disampaikan kepada pihak konsumen saja melainkan pihak kepolisian setempat akan berperan aktif menelusuri dari tingkat penjual hingga pemasok dan produsen.

“Tidak hanya kepada pembeli, kami juga akan menelusuri dan cek penjual kembang api apakah ada petasan, dan kami akan kembangkan hingga ke pemasok dan produsenya. Ini kan ada aturannya untuk tidak boleh mengganggu kenyamanan warga.” Ujar AKBP Era Adhinata selaku Kapolres Mimika.

Sedangkan untuk di beberapa wilayah lainnya terdapat sejumlah wilayah yang mengijinkan petasan dengan pelaksanaannya melalui ijin dan diawasi oleh pihak Pemerintah Daerah.

Terlebih pada masa pandemi corona atau Covid-19 ini tentunya perlu dikurangi adanya aktivitas di luar rumah yang mengundang atau mengakibatkan kerumunan. Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah terkait Protokol Kesehatan penanggulangan corona atau Covid-19.

Meskipun demikian masing-masing wilayah melalui jajaran Pemerintah Daerah dapat mengakomodir pelaksanaan perayaan ini dengan melakukan pengawasan ekstra dan terus menghimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan yang sifatnya berkerumun.

Pelaku usaha sektor pariwisata seperti hotel dan kawasan-kawasan yang biasanya tiap tahun menyelenggarakan pesta perayaan tutup tahun pun perlu melakukan adaptasi agar tidak melanggar protokol kesehatan namun juga tidak menghilangkan sumber pendapatan perusahaannya.

Tinggal hitungan belasan hari lagi kita akan memasuki tahun 2021, dengan adaptasi new normal tentunya larangan Polri menyalakan petasan pada Natal dan Tahun Baru ini harus di nilai juga sebagai bagian dari pencegahan potensi penularan virus corona agar Indonesia kembali pulih dari bayangan pandemi corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *