BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi larang warga Timika bunyikan petasan sambut Natal-Tahun Baru

cropped cnthijau.png
6
×

Polisi larang warga Timika bunyikan petasan sambut Natal-Tahun Baru

Share this article
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata

Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Mimika, Papua melarang warga setempat membunyikan petasan menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Minggu, mengatakan, sesuai aturan tidak diperbolehkan untuk menjual dan membunyikan petasan, kecuali bunga api atau kembang api.

ads

“Masyarakat harus bisa membedakan mana yang diperbolehkan, mana yang tidak diperbolehkan. Kalau petasan itu dilarang. Ada aturannya. Yang diperbolehkan itu cuma kembang api,” kata AKBP Era Adhinata.

Sehubungan dengan itu, jajaran kepolisian setempat akan mengecek di tempat-tempat yang menjual petasan dan bunga api yang ada di Kota Timika.

“Kami akan cek, siapa-siapa yang menjual bunga api, apalagi kalau ada yang menjual petasan. Petasan itu dilarang karena menimbulkan bunyi yang besar sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga. Izin produknya tidak ada. Kalau bunga api, hanya menimbulkan percikan, ada juga yang menimbulkan bunyi. Semua ada aturannya,” jelas AKBP Era Adhinata.

Kapolres meminta dukungan dari seluruh komponen warga Mimika agar ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai di Kota Timika selama bulan Desember ini, terutama saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dengan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, katanya, umat kristiani setempat dapat melaksanakan ibadah Natal, Penutupan Tahun hingga Tahun Baru dalam suasana yang damai dan khusuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *