Timika, fajarpapua.com – Pasir sisa tambang (sirsat) atau yang akrab dengan sebutan tailing yang merupakan material sisa olahan PT Freeport Indonesia merupakan potensi baru penghasil PAD Mimika masa depan yang tidak akan habis.
Terkini, PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengembangkan pemanfaatan pasir sisa tambang PTFI (tailing) untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Pada Selasa (15/12), PTFI mengirim sekitar 4.000 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, Papua, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke. Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.
“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika. Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” kata Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi.
Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat. Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil penelitian yang Kementerian PUPR lakukan menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur. Kami melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah ini untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian.
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.