Timika, fajarpapua.com - Hingga Minggu (20/12), jajaran penyidik Direskrimsus Polda Papua belum juga merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan, SP 5, Kabupaten Mimika.
Belum adanya tindaklanjut kasus yang sempat menghebohkan publik Mimika itu semakin membuat publik pesimis dengan penegakan hukum di Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal ketika dikonfirmasi Sabtu (19/12) mengatakan, dirinya belum mendapat rilis terbaru dari penyidik terkait sejauhmana perkembangan kasus tersebut.
"Belum ada kabar dari penyidik. Kalau sudah ada di 87 (informasi diteruskan), makasih, wasalam," ubgkapnya.
Laurensius, warga Mimika kepada Fajar Papua, Minggu, meminta jajaran kepolisian agar tidak main-main dalam mengusut kasus pencurian uang rakyat yang dilakukan oknum pejabat Pemda Mimika.
"Masyarakat terkesan mulai tidak percaya dengan pemberlakuan hukum di Mimika. Awal-awal panas, berkoar-koar tapi akhirnya malah akhirnya diam sunyi senyap," ungkapnya.
Yang dia takutkan kasus-kasus itu sengaja diangkat ke publik hanya untuk komoditi untuk kepentingan tertentu.
"Apakah selanjutnya ada penyelesaian tertutup rakyat tidak tahu. Tapi kami rakyat berharap jangan sampai hukum diperkosa untuk kepentingan sendiri. Tolong tunjukkan kalau hukum itu adil, bukan tajam ke atas tumpuh ke bawah," tekannya.
Menurut dia tidak adanya kelanjutan kasus-kasus yang selama beberapa waktu terakhir menjadi suguhan publik Mimika menimbulkan ketidakpercayaan publik pada hukum.
"Hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Buktikanlah kalau hukum itu adil. Kenapa masyarakat salah langsung dipenjara tapi pejabat yang jelas-jelas mencuri uang rakyat malah dibiarkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua kini tengah menyidik kasus korupsi dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.
Berdasarkan jumlah dana yang dialokasikan itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.
"Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," ujar Kombes Kamal.
Terkait kasus itu, katanya, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi, termasuk pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika serta menyita sedikitnya 55 dokumen sebagai barang bukti.
Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika dibangun sejak tahun 2005, kini menampung ratusan siswa mulai dari SD hingga SMA.
Siswa yang diprioritaskan mengenyam pendidikan di fasilitas itu, yaitu putra-putri asli Papua dari Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika, yaitu Dani, Damal, Nduga, Mee, dan Moni.
Polisi mengendus adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika, setelah pada bulan November 2019 puluhan siswa mengalami keracunan makanan yang disediakan oleh salah satu perusahaan penyedia katering di Timika.
Puluhan siswa itu sempat dilarikan ke RSMM Timika untuk menjalani perawatan medis.(tim)

