Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kepala BKPSDM Mimika Perihal Uji Kompetensi Honorer Ditunda 5 Januari 2021: Tanya Saja Ibu Sekda

20201223_180900
20201223_180900Foto / MIMIKA
fajar Papua4 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pelaksanaan ujian kompetensi tenaga honor dan kontrak lingkungan Pemda Mimika akhirnya ditunda hingga tanggal 5-7 Januari 2021. Belum diketahui apakah keputusan itu melalui evaluasi yang melibatkan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Kepala BKPSDM, Hermelina W. Imbiri SE,M.Si saat dikonfirmasi Fajar Papua, Senin (23/12) terkait penundaan itu hanya memberi jawaban singkat bahwa yang berhak mengomentari perihal penundaan itu hanya Sekda Mimika. "Tanya saja ibu Sekda," balasnya setelah tiga kali wartawan Fajar Papua mengkonfirmasi melalui pesan WA.

Penundaan uji kompetensi honorer tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mimika, Hermalina W. Imbiri SE,M.Si tertanggal 18 Desember 2020.

Disebutkan, pelaksanaan ujian yang sebelumnya dijadwalkan 28-30 Desember 2020 ditunda ke tanggal 5-7Januari 2020 lantaran hari cuti bersama.

Adapun tempat pelaksanaan SMP Negeri 2 dan SMP Negeri II Mimika, Jalan Budi Utomo.

Sebelumnya, Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob S.Sos,MM berharap Kepala BKDSDM Kabupaten Mimika mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan uji kompetensi tenaga honorer yang infonya akan dilaksanakan tanggal 28 Desember hingga 30 Desember 2020.

Pasalnya, rencana tersebut merupakan kebijakan strategis Pemda Mimika yang harus diputuskan bersama unsur pimpinan dan kepala daerah.

Sejauh ini, Bupati dan Wakil Bupati Mimika tidak dijelaskan secara detail dan dilibatkan dalam rencana tersebut. Padahal, kebijakan itu sangat berimbas bagi ketersediaan aparatur daerah dan hajat hidup orang banyak.

"Surat edaran dari Penjabat Sekda kepada semua pimpinan OPD yang isinya pegawai honorer akan melakukan uji kompetensi, ini harus dikaji kembali. Uji kompetensi yang akan dilakukan tidak melalui koordinasi pimpinan daerah dan kesepakatan pimpinan OPD. Padahal ini kebijakan strategis. Tujuan akhir dari kegiatan uji kompetensi ini untuk apa kita tidak tahu dan juga tidak disosialisasikan secara terbuka
kepada pimpinan OPD dan semua pegawai honorer dan juga masyarakat akhirnya berpikir uji ini untuk jadi PNS. Saya sudah koordinasi dengan pak Bupati. Rupanya beliau sendiri belum tahu secara detail tentang kegiatan ini baik sistemnya maupun waktunya," ungkap Wakil Bupati John Rettob dalam rilis media, Senin (21/12).

Dia mengatakan, setelah dirinya berkoordinasi Bupati Mimika, Bupati sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian untuk menunda pelaksanaan uji kompetensi tersebut.

Wabup JR menegaskan, jika tujuan uji kompetensi untuk mendapatkan aparatur pemerintah yang baik, inovasi, dedikasi, dinamis, mampu secara akademik, disiplin dan mempunyai etika dan moral yang baik, dirinya sangat mendukung.

Untuk itu maka ada beberapa alasan mengapa rencana ujian kompetensi pegawai honorer perlu dievaluasi kembali.

Pertama, harus diketahui dulu tujuannya sehingga sistem uji kompetensi harus disesuaikan dgn tujuan tersebut. Apakah tujuannya utk mendapatkan pegawai sesuai bidang dan keahlian atau bakatnya, yang kemudian agar ditempatkan pada jabatan atau tugas yang sesuai. Atau untuk mengurangi jumlah pegawai honorer yang saat ini jumlahnya mencapai 3000 an yg cukup membebani APBD ? Kalau ini tujuannya tentunya harus dengan sistem dan penilaian yang baik dan subjektif sehingga tidak merugikan pegawai. Karena ada pegawai honorer yang sudah bertahun tahun kerja, rajin, disiplin dll. harus dipertimbangkan, ada juga pegawai honorer yang sudah memiliki sertifikat ujian kompetensi nasional seperti tenaga medis yang punya sudah memiliki STR, juga tenaga guru, atau pegawai lain yang kemungkinan sudah memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga rencana ini harus dievaluasi kembali, dibahas secara baik , disosialisasikan baru dilaksanakan.

"Sampai hari ini saya belum tahu tujuan uji kompetensi untuk apa.
Pertanyaan, siapa yang lakukan uji kompetensi ini. Kalau oleh Pemda Kabupaten, jangan sampai penilaian menjadi subjektif. Saya sudah diskusi dengan pak bupati. Ternyata beliau tidak tahu, secara detail kegiatan ini termasuk waktu pelaksanaannya padahal ini kebijakan strategis," tegasnya.

"Namun yang jadi pertanyaan apakah hasil uji kompetensi yang dilaksanakan Pemda Mimika otomatis menggugurkan sertifikat yang sudah mereka kantongi sebelumnya?, ini yang harus jadi pertimbangan," paparnya.

"Jangan sampai honorer yang sudah bekerja 15 tahun tidak lolos, lalu yang baru kerja tiga bulan malah itu yang masuk. Banyak hal yang mesti dipertimbangkan," beber John Rettob.

"Kita kekurangan tenaga medis, kalau kebijakan uji kompetensi besok berimbas pengurangan tenaga medis, apakah sudah dipikirkan efeknya?" tambahnya.
Ia mengemukakan, jika persoalannya terkait penempatan yang salah dan tidak sesuai bidangnya, maka tinggal dievaluasi sesuai ijazah.

Hal kedua, lanjut Wabup John Rettob, tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 adalah hari cuti bersama Pemda Mimika. Apalagi Bupati Mimika sudah mengeluarkan surat edaran tentang hari libur.

"Itu cuti bersama, jangan ada kegiatan uji kompetensi selama liburan," tuturnya.

Selanjutnya Wabup John Rettob menghimbau kepada semua tenaga honorer agar tetap tenang , merayakan Natal, libur atau melaksanakan tugas tugas lain selama masa natal, akhir tahun dan tahun baru. Tanggal 4 Januari 2020, baik pegawai honorer maupun ASN berkantor kembali seperti biasa.

Menurut John Rettob bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE,MH sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian untuk menunda pelaksanaan uji kompetensi dan tidak boleh dilakukan pada hari libur.(boy)