Lewati ke konten utama

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Maklumat Pasal 2d, Dinilai Mengancam Jurnalis dan Media

fajar PapuaPenulis
05.39 WIT3 menit baca70 dibaca
AddText_01-01-08.24.22
AddText_01-01-08.24.22Foto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Pernyataan sikap itu dikeluarkan 1 Januari 2021 yang ditandatangani Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (mus)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.