Pernyataan sikap itu dikeluarkan 1 Januari 2021 yang ditandatangani Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (mus)
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Maklumat Pasal 2d, Dinilai Mengancam Jurnalis dan Media
fajar PapuaPenulis
05.39 WIT3 menit baca70 dibaca

Bagikan berita ini
Aa







