Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ternyata KPK Sudah Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi Gereja Kingmi di Mimika, Ali Fikri: Saat ini Penyidik Sedang Analisa

Fikri
FikriFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengemukakan hingga awal Januari 2021 penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal itu dikemukakan Ali Fikri dalam pesan Whatsapp yang diterima redaksi Fajar Papua, Sabtu (2/1/2021).

"Masih proses penyidikan. Dalam perkara ini sudah ada sekitar 40 orang yang telah diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Dikatakan, setelah memeriksa 40 saksi yang dilakukan selama dua bulan sejak awal November hingga Desember 2020 lalu, kini penyidik masih melakukan analisa lanjutan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Prosedurnya setelah pemeriksan saksi penyidik lakukan analisa lanjutan sesuai keterangan saksi-saksi tersebut," ujarnya.

Kesempatan itu Ali Fikri kembali menegaskan pihaknya tidak pernah tertutup dalam menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.

"Setiap perkembangannya nanti kami infokan lebih lanjut," tukasnya.

Dia membenarkan sudah adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun pengumuman para tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa penahanan.

Para tersangka dipidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 1 Gereja Kingi Mile 32 tahun 2015 sebagamana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tim)