Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ada Oknum Pimpinan OPD di Mimika yang Sudah Tandai Honorer yang Lulus dan Tidak, John Rettob : Semua Wajib Masuk !!!

John Rettob
John RettobFoto / MIMIKA
fajar Papua7 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Sejumlah oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika diminta menghentikan aksi gerakan tambahan yakni menjual nama pimpinan daerah untuk mencapai kepentingan pribadinya.

Fakta yang terjadi, pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan sejak tanggal 5 hingga 7 Januari 2021 lalu dinilai hanyalah formalitas untuk kepentingan pimpinan OPD dan pejabat tertentu di lingkungan Pemda Mimika demi mengganti honorer lama dengan honorer baru.

Sebab, pasca uji kompetensi terkuak fakta mencengangkan, data resmi honorer Mimika pada semua OPD sebanyak 2.934 orang, namun yang mengikuti ujian kompetensi sebanyak 4.000 orang lebih.

Selain itu, metode dan teknis pelaksanaan uji kompetensi tidak layak disebut produk pemerintah sebab dibuat tidak sesuai bidang ilmu para honorer.

Hasil koordinasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob mewajibkan semua honorer yang sudah dirumahkan sepihak oleh oknum pimpinan OPD agar berkantor kembali. Namun bagi honorer yang tiga bulan tidak berkantor, dipersilahkan bagi pimpinan OPD untuk lakukan pemutusan kontrak alias pemecatan.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob S.Sos,MM dalam rilis voice yang diterima Fajar Papua, Senin (11/1) pagi menyatakan, menjawab pertanyaan masyarakat di media sosial, WhatsApp Group juga untuk menjawab keluhan dan pertanyaan dari para pejabat, ASN serta menjawab kebingungan, kegelisahan dan ketidakpastian para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Mimika, maka hasil koordinasi dirinya dengan Bupati Mimika memutuskan sejumlah hal.

Pertama, bahwa uji kompetensi yang dilakukan kepada para pegawai honor tanggal 5-7 Januari 2021 lalu bukan untuk menjadi pegawai negeri sipil.

Kedua, pelaksanaan tes kepada para pegawai honorer, berdasarkan fakta lapangan, itu bukan merupakan uji kompetensi karena sebuah uji kompetensi dilakukan berdasarkan bidang tugas yang seharusnya menjadi domain daripada organisasi perangkat daerah.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh penjabat Sekda (Kadis Pendidikan,red.) terkait dengan yang dilakukan adalah analisis beban kerja, Wabup JR menyampaikan bahwa analisis beban kerja masuk pada domain area manajemen organisasi yang semestinya menjadi domain dari lingkup tugas kerja bagian organisasi dan tatalaksana.

Dikatakan, analisis beban kerja sudah merupakan kajian akademik yang nantinya akan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut,

Pertama, rasio beban kerja tenaga honorer dari sisi kualitatif dan rasio beban kerja tenaga honorer dari sisi kuantitatif. Kemudian petunjuk teknis terkait beban kerja yang berkaitan dengan pedoman-pedoman teknis.

Kedua, petunjuk pelaksanaan yang selanjutnya dijadikan pedoman pelaksanaan itu menyangkut analisis beban kerja berkaitan dengan aspek kuantitatif dan kualitatif maka objektivitas permasalahannya tentunya ada pada organisasi perangkat daerah yang menggunakan tenaga tenaga honorer dimaksud sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Tentunya sesuai dengan beban kerja yang diperlukan dan dibutuhkan. Jadi semestinya proses penyaringan yang demikian itu dikembalikan kepada organisasi perangkat daerah yang bersangkutan. Kalau kita mau bicara tentang analisis beban kerja untuk memberikan atau masukan baik dari sisi kualitatif juga dari kuantitatif yang selanjutnya akan dianalisis oleh bagian organisasi dan tatalaksana yang selanjutnya diserahkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.

Fakta yang terjadi, lanjut Wabup JR, berdasarkan tulisan-tulisan di publik, berdasarkan keluhan-keluhan masyarakat bahwa ternyata soal-soal yang diberikan dalam uji kompetensi adalah ujian soal-soal biasa yang tidak menunjukkan kompetensi dari honorer bersangkutan di bidang masing-masing.

"Saya tidak tahu, tetapi kemarin ada ada keluhan di WhatsApp, di media sosial yang mengatakan bahwa kami ini tenaga kesehatan tapi kerja soal-soal guru, mungkin selain dapat STR kami juga dapat sertifikasi guru," paparnya.

Ternyata pada tes hari berikutnya, soal yang diberikan mirip, tidak sesuai bidang ilmu honorer.

"Pertanyaannya apakah ini uji kompetensi?. Tentunya bukan, pasti bukan. Lalu kemudian apakah itu analisis beban kerja, namun pertanyaannya kalau analisis beban kerja apakah melibatkan bagian organisasi dan tatalaksana Pemda Mimika?. Ini penting karena yang disampaikan kepada publik bahwa ini adalah analisis beban kerja. Untuk menjawab itu semua maka tentunya pemerintah seharusnya menyampaikan secara transparan dan secara terbuka kepada semua masyarakat secara khusus kepada tenaga honorer apa tujuan dari tes tersebut, apa yang akan dilakukan selanjutnya, karena ini produk Pemerintah Kabupaten Mimika," tandasnya.

Namun Wabup JR mengemukakan Bupati dan dirinya selaku kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak tahu persis apa yang dibuat oleh aparat pemerintah tersebut.

"Setelah saya berkoordinasi dengan pak Bupati ternyata yang dibuat ini tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan," tegasnya.

Hal lain yang menjadi persoalan serius, pernyataan pimpinan OPD yang merumahkan honorer seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Mimika adalah hal yang keliru.

"Saya kira pernyataan yang disampaikan itu tidak tepat dan tidak bijak untuk menjawab persoalan yang terjadi antara analisis beban kerja uji tes kompetensi dengan tenaga honorer dirumahkan. Karena tidak ada yang bayar gaji ini tidak benar, kenapa saya bilang tidak benar dari awal saya katakan bahwa jumlah pegawai honorer di Kabupaten Mimika sangat besar dan sangat membebani keuangan daerah tetapi ini sudah risiko yang sudah dibuat apalagi mereka punya SK Bupati. Pertanyaannya bagaimana supaya kita melakukan evaluasi, ini semua banyak kemungkinan, kalau ada pegawai honorer yang tidak bekerja yah diberhentikan saja," katanya.

Menurut dia, sesuai data terakhir pegawai honor di semua OPD lingkup Pemda Mimika sebanyak 2.934 orang. Namun yang mengikuti tes uji kompetensi 4.000-an orang.

"Pertanyaannya dari mana tambahan ribuan honorer itu. Lalu ada pegawai yang sudah dapat nomor tes tetapi dilarang ikut tes. Adalagi pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun lebih dari 10 tahun tapi tidak dapat nomor tes, nah ada yang baru honorer baru kerja 1 atau 2 bulan dapat nomor tes. Pertanyaannya apakah kita sudah melakukan inventarisir ini secara baik?," ungkapnya.

Wabup JR menerangkan, banyak pegawai sukarela bekerja di distrik, Puskesmas dan lain-lain. Sehingga kalau mereka dirumahkan dampaknya luar biasa besar.

"Contoh seperti Dinas Perhubungan, kalau honrer dirumahkan lalu siapa yang akan bekerja untuk melayani pelayanan masyarakat dalam bidang transportasi darat, laut ada udara?. Di darat ada tenaga yang bekerja di pelabuhan ASDP ada tenaga yang bekerja di terminal ada yang bekerja di pengujian kendaraan bermotor. Di laut ada yang bekerja di pelabuhan laut, ada di kapal. Kemudian ada juga tenaga di Perhubungan Udara, ada yang bekerja di bandara sebagai security, ada juga yang mengelola bandara-bandara di pedalaman, itu semua tenaga honor, lalu kalau mereka dirumahkan lantas siapa yang akan melaksanakan pelayanan-pelayanan perhubungan itu selaam 24 jam?. Kita belum bicara tentang distribusi mencari restribusi yang menarik retribusi hampir semua adalah pegawai honorer. Saya mantan kepala Dinas Perhubungan jadi saya tahu persis bahwa ada tenaga tenaga yang mempunyai lisensi dan rating bersertifikat yang dapat melaksanakan pekerjaan di Perhubungan contoh di PKB kendaraan bermotor ada tenaga honorer yang sebenarnya dia penguji tingkat 3 karena dia Diploma 3 penguji kendaraan bermotor dari sekolah tinggi angkutan darat tetap di statusnya tenaga honor, dia sangat membantu Pemerintah Kabupaten Mimika," tegasnya.

Ada juga honorer di bidang laut yang mempunyai licensi tentang manajemen kepelabuhanan, perkapalan yang mengerti tentang manajemen manajemen kepelabuhanan, begitu juga dibidang udara ada yang punya lisensi AEM, mengurus tiketing, petugas ATC, ada juga yang merangkap pembersih landasan, tenaga radio. Lalu siapa yang akan melakukan tugas itu kalau mereka dirumahkan?

Wabu JR mengecam jika ada upaya sengaja mengganti honorer lama dengan honorer baru apalagi yang memiliki ikatan kepentingan dengan pimpinan OPD atau oknum pejabat tertentu.

"Saya dengan pak bupati sudah menyatakan bahwa semua tenaga honorer masuk kerja kembali seperti biasa, melakukan tugas-tugas yang diberikan pimpinan kembali kerja seperti biasa. Ini instruksi. Tetapi bagi pimpinan organisasi perangkat daerah apabila melihat ada honorer yang tidak masuk-masuk, dipecat saja," tuturnya.

Dia juga mengatakan sudah mendengar informasi ada beberapa dinas yang sudah mencetak nama-nama dan membuat tanda tanda silang, tanda bulat, ataupun tanda merah kepada beberapa pegawai yang kemudian disuruh untuk tidak masuk kantor.

"Kalian jangan buat jebakan-jebakan untuk pegawai honorer terus diangkat honorer sesuai dengan apa yang kalian tentukan itu tidak boleh. Sudah ada yang buat seperti itu yang kemudian mau diserahkan kepada BKD atau kepada siapalah yang kemudian ini menjadi catatan untuk lulus atau tidak lulus," tandasnya.(tim)