Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Meski Pakai Alat Tua Sampah Timika Bisa Teratasi, Berharap Kelurahan dan Satpol PP Terlibat Aktif !!!

Mokodompit
MokodompitFoto / MIMIKA
fajar Papua3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Selama dua tahun ini keluhan sampah Kota Timika secara perlahan bisa teratasi. Ternyata dibalik kerja keras Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Mimika mengatasi persoalan limbah industri rumah tangga itu, tersimpan persoalan cukup pelik yang mesti diperhatikan semua stakeholder terkait.

Dikonfirmasi Fajar Papua di ruang kerjanya, Selasa (26/1), Kepala BLH Kabupaten Mimika Limi Mokodompit mengemukakan persoalan pertama yang cukup serius yakni truk pengangkut, loader, beko (buldozer) di Tempat Pembungan Akhir Iwaka yang dalam kondisi sudah tua.

"Untuk truk-truk bisa lihat di belakang sebagian sudah jadi besi tua. Kalau beko dan loader sejak kabupaten ini terbentuk sampai sekarang masih yang itu-itu saja, sudah tua belum pernah diganti," ungkap Limi.

Dikemukakan, khusus untuk truk pengangkut sampah, mujur saja tahun 2020 lalu BLH Mimika mendapat bantuan 6 unit dari pemerintah pusat. Direncanakan tahun 2021 ini pempus kembali membantu 10 unit truk.

"Dirjen Limbah B3 ibu Pipin waktu datang ke Timika heran, beliau bilang bisa yah urus sampah hanya andalkan truk tua?. Akhirnya kita dibantu truk enam unit, tahun ini tambah 10 unit," paparnya.

Ia menyatakan, pihaknya pernah mengajukan pengadaan armada ke tim anggaran namun dicoret. Tidak hanya itu, anggaran dinas juga dikurangi. Padahal saat pengajuan sudah mendapat disposisi prioritas dari Bupati Mimika, dimana menjelang PON dan Pesparawi kebersihan Kota Timika menjadi hal yang sangat penting.

Hal berikut yang menjadi masalah serius yang perlu pemecahan bersama yakni keterlibatan kelurahan/kampung serta Satpol PP dalam pengurusan sampah.

Menurut Limi, beberapa waktu lalu Bupati Mimika pernah bertemu kepala kelurahan dan kampung terkait pengurusan sampah di Kota Timika. Saat itu pemerintah menyumbang motor roda tiga untuk kelurahan dan kampung agar mengangkut sampah menuju tempat penampungan sementara (TPS) yang tersebar di sejumlah titik dalam kota.

"Tapi sekarang tidak efektif. Padahal tugas BLH hanya mengangkut sampah dari TPS menuju TPA. Kalau urusan sampah di lingkungan atau RT-RT itu tanggungjawab kelurahan dan kampung. Saat pertemuan pak Bupati sampai bilang kalau kampung atau kelurahan tidak urus sampah dana Ombas akan dihentikan," paparnya.

Dikemukakan, saat dirinya menjabat Kepala BLH Mimika tahun
2018 lalu, jumlah TPS sebanyak 60. Namun pihaknya melakukan perampingan hingga 15 TPS.

Selain mengharapkan partisipasi kelurahan dan kampung, Limi juga berharap kerjasama Satpol PP Mimika untuk penertiban jam buang sampah.

"Permasalah sampah sudah ditetapkan dalam Perda. Satpol PP punya tugas mengamankan Perda termasuk soal sampah ini," paparnya.

Dikatakan, tahun 2018 lalu pihaknya pernah mengalokasikan honor Satpol PP yang menjaga sampah. Namun akhirnya menjadi temuan BPK.

"BPK bilang kenapa mesti ada honor lintas instansi, itukan tugas Satpol PP. Akhirnya sejak saat itu honor Satpol PP kami hapus," tukasnya.

Limi menjelaskan, peran Satpol PP sangat penting terutama menertibkan TPS dan waktu buang sampah. "Sekarang masyarakat sesuka hati buang sampah, padahal aturan diatas jam 6 sore sampai jam 5 pagi. Sekarang ini siang hari juga orang buang sampah akhirnya biar sampah sudah diangkut terlihat kotor lagi," ujarnya.

Kata dia, sebanyak 170 tenaga pengangkut sampah setiap hari bekerja membersihkan sampah di Kota Timika. "Perlu kerjasama semua pihak supaya kota ini tetap bersih, apalagi menjelang event besar PON dan Pesparawi," tukasnya.(tim)