Sementara Direktur PT Fajar Papua Mediatama, Stefanus Ambing menegaskan, pihaknya akan memuat klarifikasi tersebut secara proporsional dan sesuai dengan kaidah-kaidah pers sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Media termasuk kami di fajarpapua.com tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Intinya, kami akan memuat klarifikasi yang disampaikan teman-teman,” ujarnya.
Dan jika, klarifikasi tersebut dinilai tidak memuaskan tegasnya, bisa membawa hal itu ke langkah hukum selanjutnya karena hal itu dijamin oleh undang-undang.
“Kami tidak keberatan jika teman-teman membawa hal ini ke langkah selanjutnya, mungkin melaporkan ke dewan pers atau bahkan pelaporan pidana jika merasa dirugikan,” tegasnya. (mas)