Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Puluhan Pendemo di OB1 Kuala Kencana Dibawa ke Polres Mimika, Ditemui 5 Wakil Freeport

Perwakilan Freeport saat bertemu para pendemo
Perwakilan Freeport saat bertemu para pendemoFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Puluhan pendemo yang melakukan aksi di OB 1 Kuala kencana, Selasa (16/2) dibawa ke Polres Mile 32 untuk dimintai keterangan terkait tuntutan mereka.

Aksi demonstrasi di Kuala Kencana hanya berlangsung 20 menit. Setelah berada di Polres Mimika, 5 perwakilan manajemen PTFI mendatangi mereka mendengarkan point-point aspirasi.

Kasat Intelkam Polres Mimika, AKP Sudirman mengatakan, puluhan warga pendemo tersebut belum mendapat izin resmi, karena permohonan ijin diberikan satu jam setelah aksi demo dilakukan.

"Cara mereka demo ini salah, secara aturan tetap salah, seharusnya surat diberikan 3x24 jam sebelum demo dilaksanakan," tandas AKP Sudirman kepada wartawan fajarpapua.com di Mapolres Mimika.

Karel Kum, perwakilan pendemo mengatakan, tuntutan warga sudah disiapkan dalam bentuk surat pernyataan yang ingin disampaikan langsung kepada Pimpinan Freeport di Amerika.

"Dalam surat tersebut saya hanya mempertanyakan di mana larinya dana 1 persen yang membuat masyarakat sengsara," kata Karel Kum.

Dari tuntutan tersebut Karel tidak menjelaskan secara mendetail apa penyelewengan dana 1% tersebut.

"Semua penjelasan tuntutannya berada di surat yang akan kami sampaikan," jelas Karel.

Riki Komul perwakilan manajemen PTFI menjelaskan, tuntutan dari warga tidak bisa langsung disampaikan ke Pimpinan Freeport di Amerika, melainkan melewati Toni Wenas selaku Direktur PTFI yang saat ini berada di Jakarta.

Setelah mendapat beberapa pertimbangan Riki Komul memberikan kesempatan kepada mereka untuk bicara langsung mengenai tuntutan.

"Setelah itu akan saya konfirmasikan kepada Pimpinan PTFI untuk membicarakan jadwal pertemuan antara Pak Toni Direktur PTFI dengan perwakilan warga," paparnya.

Karel kum menerima pernyataan Riki Komul dengan memberi batas waktu selama 3 hari kedepan.

"Kami akan tunggu informasi terkait kapan jadwal supaya bisa bicara langsung kepada Direktur PTFI paling lambat 3 hari kedepan," papar Karel.(rul)