Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Sah !!!, PT TUN Makassar Batalkan SK Gubernur Papua Terkait Pelantikan DPRD Mimika Periode 2019-2024

Mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mendatangi gedung dewan di Jalan Cenderawasih
Mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 mendatangi gedung dewan di Jalan CenderawasihFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca6 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Status keanggotaan DPRD Mimika saat ini tidak jelas pasca Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) melalui amar putusan Nomor 193/B/2020/PT.TUN.MKS tertanggal 7 Januari 2021 memperkuat putusan PTUN Jayapura yang memenangkan gugatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Buntutnya pada Kamis (18/2) belasan mantan anggota DPRD Mimika periode lama mendatangi kantor DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih.

Dua mantan dewan, Hadiwiyono SE dan Eliazer Ohee ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengemukakan, pihaknya akan kembali berkantor apabila gubernur Papua sudah mengeluarkan SK berkaitan dengan keputusan PT TUN tersebut.

"Kami juga tahu diri, keputusan inkrah juga baru keluar Januari 2021. Kami masih tunggu Gubernur Papua menindaklanjuti putusan ini," ungkap Hadi.

Dijelaskan, inti dari tuntutan mantan dewan saat ini sudah termaktub dalam amar putusan yakni mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan sebagai anggota DPRD.

"Pemda mengabaikan petunjuk Kemendagri, itu karena kepentingan politik. Jadi ini pembelajaran untuk semua di kabupaten bahwa hukum tidak pandang bulu," sambung Eliazer.

Dikemukakan, dari 26 anggota yang mengajukan gugatan, dua diantaranya sudah meninggal dunia sehingga tersisa 24 orang.

Dalam copian putusan yang diterima fajarpapua.com, majelis hakim PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi tergugat serta mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.

Berikut, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor:155/266 Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
Periode 2019-2024.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266rrahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika.(ana)