Selain itu lanjut Ubra, pihak sekolah juga harus mengadopsi kebijakan-kebijakan yang diterapkan untuk perkantoran atau acara yaitu mengurangi kapasitas peserta.
“Semisalnya guru yang masuk hanya 25 persen, guru yang tidak mengajar tidak perlu ke sekolah. Kemudian siswa yang memiliki komorbid tidak diperbolehkan masuk atau kelas terpisah bagi siswa yang memiliki riwayat penyakit akut. Demikian juga dengan penyakit bawaan lainya harus menjadi perhatian utama sekolah,” ujarnya.
Ubra menegaskan jika ingin menggelar pendidikan tatap muka tidak saja penerapan aturan yang ketat, tapi segala fasilitas yang dibutuhkan harus disiapkan. “Termasuk fasiitas pendukung belajar mengajar dalam kelas yang perlu diatur serapi mungkin dengan mengurangi kapasitas tempat duduk,” tutupnya. (mar)