Timika, fajarpapua.com - Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika periode 2017-2022, Aser Gobay menilai Pengesahan dan Pelantikan Pengurus Periode 2021-2026, bertempat di Hotel Horison Jalan Hasanuddin, Jumat (26/2) tidak sah.
Bahkan Aser menilai PC FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
"Patut diketahui bahwa kepengurusan kami akan berakhir pada Tahun 2022 mendatang. Sehingga kami menilai Pengesahan dan pelantikan Agus Patiung tidak sah dan tidak melalui prosedur sebagaimana amanat organisasi," tegasnya.
Aser mengungkapkan, pembentukan kepengurusan PC FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung dilakukan tanpa melalui proses Musnik, Musda maupun Musdalub. "Ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam organisasi," jelasnya.
permasalahan ini muncul pertama kali pada Oktober 2020
Menurut Aser, kepengurusan dibawah kepemimpinannya sebenarnya telah menganggendakan pelaksanaan Musda PC FSP KEP SPSI pada Januari 2022 mendatang."Tapi nampaknya ada oknum pengurus yang tidak sabar sehingga muncul permasalahan ini," ujarnya.
Saat menghubungi fajarpapua.com, Aser juga menyampaikan kronologis sehingga muncul kepengurusan baru yang tidak sah tersebut.
Menurutnya, permasalahan ini muncul pertama kali pada Oktober 2020 lalu atau tepatnya pada 2 Oktober 2020 dimana ada pengurus yang mengatasnamakan anggota untuk menggelar Musdalub.
Namun saat diminta klarifikasi terkait dengan permasalahan yang mendasari permohonan Musdalub mereka tidak dapat menunjukan alasannya. "Kemudian pada 9 Oktober 2020 mereka juga menuntut Musdalub, namun mereka juga tidak dapat menunjukan alasannya," ujar Aser
Kemudian pada 12 November 2020 lanjutnya, berdasar aduan dari kelompok yang menuntut Musdalub digelarlah pertemuan dengan PD FSP KEP SPSI di Hotel 66 Timika.
Saat itu lanjut Aser, dalam pertemuan dan dihadapan seluruh Pengurus PUK, pihaknya menjawab serta mengklarifikasi seluruh aduan yang disampaikan. "Saat itu pihak PD meminta kami menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis dan itu telah kami lakukan," katanya.
Namun anehnya lanjut Aser, hingga kini pihaknya belum mendapat tanggapan dari PD tetapi tiba-tiba ada pengesahan dan pelantikan pengurus baru."Ini jelas pelecehan dan pelanggaran terhadap aturan organisasi. Ingat, hingga kini Indonesia adalah negara hukum dan seharusnya hukum menjadi panglima tertinggi," tegasnya.
Terkait tindakan sepihak dan melanggar aturan organisasi dalam proses pengesahan dan pelantikan pengurus baru, Aser menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum.
"Kami akan menggugat secara perdata terkait hal ini. Ini bukan masalah Aser Gobay sebagai pribadi tetapi ini masalah kepengurusan kami yang hingga kini masih sah dan baru berakhir pada Tahun 2022 mendatang," tegasnya.
Ditegaskan pula, apa yang dilakukan oleh PD dengan melantik kepengurusan yang tidak sesuai AD/ART tidak mengedukasi dan menjadi preseden buruk bagi organisasi.
Aser menduga ada pihak-pihak yang bermain dan mengkondisikan agar PC FSP KEP SPSI Mimika terpecah seperti saat ini
"Ingat organisasi ini adalah organisasi kemanusiaan yang memperjuangkan kepentingan buruh, bukan organisasi politik yang bisa ditunggangi oleh kepentingan," tegasnya.
"Saya menduga ada yang menunggangi, karena seperti kita ketahui PC FSP KEP SPSI Mimika sangat getol mengawal perselisihan hubungan industrial antara karyawan Moker dengan perusahaan. Mungkin masalah ini yang mendorong upaya pemecahan organisasi," ujarnya.
Diakhir wawancara, Aser menegaskan terkait pelaksanaan pengesahan dan pelantikan pengurus baru
PC FSP KEP SPSI Versi Agus Patiung pihak telah menginventarisir bahwa ada sejumlah Pengurus PUK yang terlibat
"Kami menilai, Pengurus PUK tersebut telah melanggar kode etik organisasi dan kepada mereka akan kami kenakan sanksi berupa pemberhentian dan kami akan segera mengeluarkan SK kepada beberapa Pengurus PUK yang baru," tutupnya. (mas)

