Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Jokowi Buka Investasi Miras di Papua, Seluruh Komponen Menolak, Enembe Pernah Ancam Bakar Toko Miras

Gubernur Lukas Enembe saat memusnahkan Miras
Gubernur Lukas Enembe saat memusnahkan MirasFoto / MIMIKA
Redaksi8 menit baca0 kali dibaca

fajarpapua.com - PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo telah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya tertutup sebagai daftar positif investasi (DPI) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Terkait dengan keputusan itu seluruh komponen baik lembaga representasi masyarakat Papua, Dewan Perwakilan Daerah dan tokoh agama menyatakan menolak Perpres yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di Papua.

"Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua," kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue.

Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.

"Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan," ujarnya.

Sejauh ini, ia menekankan, pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

Ia menyarankan, pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di papua secara positif. "Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja," ujar dia.

Ia juga mengingatkan, sejauh ini, Pemprov Papua telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, "Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C."

Kemudian pada Pasal 7 diatur, "Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.

"Peraturan itu yang harus ditegakkan di Papua. Implementasikan pembatasannya yang sekarang belum optimal," kata Dorius Mehue.

Penolakan juga disampaikan Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dari Papua Filep Wamafma.

"Dan kami minta presiden cabut izin itu di Papua," kata Filep.

Filep menilai tak ada artinya meningkatkan invetasi melalui industri miras namun di sisi lain kasus kriminalitas di Papua terus meningkat tiap tahunnya.

Bahkan, ia menilai aturan tersebut tak akan menyelesaikan pelbagai persoalan keamanan di Papua.

"Persoalan hari ini di Papua enggak hanya persoalan politik, tapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol. Sehingga kita sebagai senator mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua," kata dia.

Ia menilai langkah pemerintah pusat itu bertentangan dengan pelbagai peraturan daerah yang sudah dibuat oleh Pemda setempat terkait pelarangan minuman beralkohol.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan aturan itu juga berkebalikan dengan pernyataan tokoh-tokoh agama di Papua yang kerap menggaungkan larangan mengkonsumsi minuman keras.

"Apabila pemerintah mengizinkan minuman beralkohol di pasok di Papua, apa artinya Pemda dan rakyat tokoh agama dan tokoh gereja selalu berkeinginan agar miras itu haram di Papua?" cetus dia.

Melihat persoalan itu, Filep menegaskan agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Ia tak ingin bila persoalan keamanan dan kriminalitas yang kian kompleks di Papua makin dibuat ruwet oleh aturan tersebut.

"Bahwa apa artinya investasi di Papua, sementara kasus kriminal meningkat karena persoalan Minol. Saya kira persoalan di Papua sudah kompleks, salah satunya efek dari minol," kata dia.

MUI Papua: Miras Hancurkan Orang Papua

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage menyampaikan, legalitas dan investasi minuman keras (miras) akan menghancurkan masa depan orang Papua.

Untuk itu, MUI Papua tegas menolak Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

Kiai Payage mengatakan, miras sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup orang asli Papua. Di dalam ajaran Islam, mengonsumsi miras sangat dilarang karena termasuk dosa besar. Di Papua banyak orang meninggal karena HIV-Aids, penyakit lain, dan miras. 

"Jadi saya sangat kecewa sekali dengan kebijakan yang melegalkan (miras) sesuatu yang memang dilarang oleh norma-norma agama ini ditaruh di Indonesia Timur khususnya di Papua," kata Kiai Payage.

Kiai Payage menegaskan, dirinya sebagai tokoh agama dan mewakili masyarakat Papua dengan tegas menolak legalitas, investasi, dan produksi miras di Papua. Menurutnya, tokoh-tokoh agama di Papua sangat menolak kebijakan tentang investasi dan produksi miras di Papua.

"Karena (miras) akan menghacurkan pikiran orang Papua, menghancurkan karakter orang Papua, akan menghancurkan pola pikir, pola hidup, dan untuk membangun generasi Papua ke depan akan berat kalau model kebijakannya begini," ujarnya.

Ketua MUI Papua ini mengaku merasa seperti diterpa tsunami dengan kebijakan yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras boleh diproduksi secara terbuka. Sebab orang yang meninggal karena miras banyak sekali di Papua. 

Menurutnya, bahaya miras yang banyak membunuh orang Papua sudah diketahui umum. Karena banyak sekali peredaran miras yang ilegal dan legal. Artinya tidak perlu ada kebijakan miras boleh diproduksi secara terbuka di Papua.

"Mestinya harus didukung oleh pemerintah pusat dan polri untuk bisa menghilangkan penyakit masyarakat, tapi malah negara memberikan legalitas (miras)," jelasnya.

Kiai Payage sangat prihatin dan kasihan dengan generasi muda Papua, karena mereka akan dihancurkan oleh miras karakternya dan pola pikirnya. Legalitas peredaran miras akan menjadi pembunuhan masal di Papua.

Penolakan juga disampaikan  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, Ustadz Ahmad Nausrau.

"Saya cukup terkejut sebetulnya mendengar atau membaca Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, salah satu poinnya adalah menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka," kata Ustadz Ahmad. 

Ustadz Ahmad mengatakan, kebijakan ini sangat menyedihkan bagi masyarakat Papua.

Untuk itu secara tegas MUI Papua Barat menolak dengan keras peraturan atau kebijakan semacam itu. Sebab peraturan tersebut akan memberi ruang bagi rusaknya generasi muda di tanah Papua. 

Dia mengungkapkan, selama ini masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan tokoh adat bersama dengan semua stakeholder di daerah sedang berjibaku untuk melawan miras. Mereka bahkan sedang berjuang untuk membebaskan generasi muda dari pengaruh alkohol yang sangat merusak generasi muda Papua.

"(Miras) bahkan tidak hanya merusak generasi muda tapi hampir semua kelompok usia, itu miras selalu menjadi masalah," ujarnya. 

Ketua MUI Provinsi Papua Barat ini mengingatkan bahwa kekerasan-kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, kecelakaan lalulintas, curanmor dan kejahatan lainnya yang terjadi di tanah Papua secara umum atau Papua Barat khususnya, lebih banyak dipengaruhi miras.

Karena itu pemerintah daerah di sejumlah daerah yang ada di Provinsi Papua Barat membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran miras di daerahnya masing-masing. 

"MUI Papua Barat secara tegas menolak (investasi untuk produksi miras di Papua), tentu dari sudut pandang Islam, miras itu haram hukumnya untuk dikosnsumsi, mau sedikit atau banyak mau golonga A, B, C semua yang memabukan itu haram," jelas Ustadz Ahmad. 

Sedangkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali menyuitksb insiden Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengamuk dan mengancam akan membakar toko yang menjual minuman keras (miras).

Dalam cuitan yang dibagikan pada Sabtu, 27 Februari 2021 di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, ia juga menyoroti ancaman yang diberikan sang gubernur kepada para distributor miras ke Papua untuk menghentikan aktivitas mereka.

“Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Ancam Bakar Toko Penjual Miras. Dan ancam distributor2 miras ke Papua agar hentikan aktivitas mrk,” tulis Hidayat Nur Wahid.

Ia lantas menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka izin investasi miras di sejumlah daerah di Indonesia.

“Maka semestinya Presiden @jokowi mencabut Perpres terkait investasi miras termasuk ke Papua,” tulisnya.

Menurutnya, perpres ini juga telah ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“MRP&MUI sudah menolak jg,” tambah HNW di akhir cuitannya.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 silam, Gubernur Papua, Lukas Enembe, menegur dan memberikan peringatan kepada para distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan kegiatannya.

Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga sudah melarang beredarnya dan diperjualbelikannya minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,” ujar Lukas dalam keterangannya.

Menurutnya, jual beli dan peredaran minuman keras ini dinilai sebagai salah satu penyebab dari punahnya orang Papua asli di wilayah dengan julukan Bumi Cendrawasih itu.

Ia mengklaim banyak orang Papua meninggal akibat miras.

Namun, presiden Jokowi saat ini justru menjadikan Papua sebagai salah satu daerah yang mendapatkan izin untuk menjadi tempat memproduksi miras secara legal dan terbuka.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Papua menjadi satu di antara sejumlah wilayah yang diperbolehkan untuk memproduksi dan memperjualbelikan miras.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.(Mustofa/disarikan dari berbagai sumber)